Petani Ciamis Terima 405 Sertifikat Tanah Redis eks HGU PT Maloya

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto secara simbolis memberikat sertifikat tanah yang berasal dari eks HGU PT Maloya di Desa Muktisari Kec. Cipaku Kabupaten Ciamis Jawa Barat.

CIAMIS, Sakata.id: Sebanyak 405 Sertifikat tanah redis melalui program Reforma Agraria, diserahkan oleh Menteri Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto melalui program Reforma Agraria di Desa Muktisari Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis Jawa Barat, Kamis, (12/10/2023).

Sertifikat tanah redis tersebut merupakan eks Hak Guna Usaha PT Maloya yang telah ditetapkan menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), melalui proses perjuangan yang dilakukan oleh Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Kosorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Bacaan Lainnya

Didampingi Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, Sekjen (SPP) Agustiana dan Sekjen KPA Dewi Kartika, serfikat tersebut diserahkan Menteri Hadi Tjahjanto secara dor to dor ke 10 rumah penerima secara simbolis, di Desa Muktisari.

Hadi Tjahjanto mengatakan, sertifikat tanah redis ini terlaksana berkat dorongan dan kerjasama seluruh pemangku kepentingan untuk mengakselerasi reforma agraria. Sebagai upaya percepatan, Pemerintahpun kata Hadi, telah menerbitkan Perpers Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

“Perpres ini baru ditandatangi 3 Oktober. Dan ini bisa menjadi senjata kita. Diharapkan ini bisa menjadi landasan Reforma Agraria menjadi Program Strategis Nasional,” kat Hadi.

Petani Bisa Rasakan Hadirnya Negara

Hadi Tjahjanto juga berharap dengan diterimanya sertifikat tersebut oleh petani, petani bisa tersenyum manis benar-benar merasakan kehadiran negara melalui reforma agraria.

“Dengan sertifikat ini masyarakat bisa merdeka, tidak bergantung pada pihak lain. Rakya merdeka dari ketidak jelasan, merdeka dari ketidak pastian hukum hak atas tanah, merdeka dari sengketa dan konflik agraria,” kata Hadi.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengapresiasi Menteri ATR/BPN, SPP dan KPA, atas pelaksanaan program redistribusi tanah bagi petani sebagai perwujudan reforma agraria. Program tersebut kata Herdiat merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan kepastian legalitas kepemilikan tanah.

“Terimakasi dam apresiasi kepada Pak Menteri ATR BPN, alhamdulillah Pak Menteri sudah merespon saudara-saudara kami yang sejak jauh hari berjuang untuk mendapatkan haknya,” kata Herdiat.

Herdiat juga mengingatkan bahwa masih ada satu penantian lagi, yang saat ini masih dalam proses. Yakni lokasi tanah di Pasir Kolotok. “Itu sudah MoU dengan PTP Batulawang tinggal menyelesaikan ukuran dan luasnya, mudah-mudahan tidak terlalu lama, dan bisa mengikuti eks PT Maloya,” kata Herdiat.

Pada kesempatan tersebut Menteri ATR BPN juga menyerahkan sertifikat tanah kepada Bupati Ciamis Herdiat Sunarya untuk Cagar Budaya di Kampung Kuta Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis Jawa Barat.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *