Penantian 24 Tahun Petani Muktisari Petik Hasil, Menteri ATR/BPN Masih Banyak PR

Penantian 24 Tahun Petani Muktisari Petik Hasil, Kementrian ATR/BPN Masih Banyak PR
Menteri Agraria Tata Ruang / Bapan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah redis untuk cagar budaya Kampung Kuta Tambaksari, kepada Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, Kamis (12/10/2023).

CIAMIS, Sakata.id: Penantian panjang selama 24 tahun petani di Desa Muktisari Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis Jawa Barat, akhirnya membuahkan hasil. Sengketa di lokasi tanah eks HGU PT Maloya itu sebenarnya sudah memanas sejak tahun 1999.

Masyarakat petani bersama Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Kosorsium Pembaruan Agraria (KPA) tidak berhenti memperjuangkan hak atas tanah, dari rezim ke rezim, dari presiden ke presiden, dari menteri ke menteri, dari bupati ke bupati.

Bacaan Lainnya

Pada hari Kamis (12/10/2023) di Desa Muktisari, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan 405 sertifikat tanah redis kepada petani, dari eks HGU PT Maloya. Hari ini disebut sebagai hari kemenangan rakyat tani.

Sekjen SPP Agustiana menyebut pada tahun 2021 sebenarnya sertifikat redis untuk petani di Muktisari ini sudah masuk pada perencanan pemerintah. Bahkan sudah akan diserahkan.

“Dua tahun lalu sudah mau diserahkan tetapi kita tolak. Hebat gak ? rakyat menolak pada saat mau dikasih. Menteri yang kemarin terlalu banyak ngatur ini buat anu, ini buat anu. Ya kita tolak. Akhirnya ketemu menteri baru mantan Pangab, ini menteri yang bener. Kembali lah pada prosedur dan hukum yang benar, baru kita terima,” kata Agustiana, di sela – sela kegiatan Sukuran Kemenangan Petani dan Penerimaan Sertifikat Tanah Redis dari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, di Desa Muktisari, Kamis (12/10/2023).

Agustiana mengapresiasi program Percepatan Reforma Agraria Kementrian ATR/BPN dibawah kepemimpinan Hadi Tjahjanto. Agus menilai Hadi sebagai sosok menteri yang berpihak pada kepentingan petani. “Hari ini, bukan cuma petani yang dapat, Pemda juga dikasih, TNI Kodim juga dikasih,” kata Agus.

“Jadi hari ini sukuran kita bukan karena dapat sertifikat, tetapi sukuran karena dapat menteri yang baru yang bener, dan sukuran kita atas kemenangan selama 24 tahun berjuang medapatkan hak atas tanah,” kata Agus.

Penyelesaian Sengketa Tanah dengan Perhutani dan PTPN Selalu Buntu

Sementara Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, masih memilik catatan khusus yang menjadi PR bagi Kementrian ATR/BPN, terhadap sengketa yang belum selesai. Dewi menyebut Pemerintahan Jokowi gagal menjalankan penyelesaian konflik agraria dan redis dari klaim-klaim Perhutani dan PTPN.

“Jadi selama pemerintahan Jokowi sengeketa dengan Perhutani itu capaiannya masih 0 hektar, belum ada capaian. Yang banyak ketemu jalan keluarnya itu seperti dengan PT Maloya, eks-eks HGU swasta relatif lebih mudah, lebih ada jalan cerita meskipun ini juga butuh 24 tahun untuk selesai. Tapi setidaknya ada capaian. Dibandingkan petani berkonflik dengan Perhutani, petani dengan PTPN, itu buntu,” kata Dewi.

SPP sendiri kata Dewi total tanah perjuangnnya itu sekitar 10 ribu hektar. Dari 10 ribu hektar enam ribu hektar berkonflik dengan perhutani. Sisanya berkonflik dengan PTPN dan perkebunan swasta.

Dalam menjalankan reforma agraria, membutuhkan keterlibatan lintas kementrian, tidak hanya satu kementrian saja. Tidak hanya Kementrian ATR/BPN, tetapi juga BUMN untuk Perhutani dan PTPN nya, juga Kementrian Kehutanan dan Keuangan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *