Politika, TASIKMALAYA : LSI versi Denny JA merilis hasil quick count (QC) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Di Pilbup Tasikmalaya, juga sudah dirilis.
Hasilnya, dari 68,67% data yang masuk, pasangan Nomor 4 Iwan Saputra-Iip Miptahul Paoz yang unggul 35,4%.
Sementara diurutan kedua ada pasangan incumbent atau pasangan nomor urut 2 yakni, Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin 29,4%.
Lalu yang ketiga yaitu pasangan nomor urut 1 Azies Rismaya Mahpud-Haris Sanjaya 23,74%. Dan yang terakhir, pasangan independen, Cep Zamzam dan Padil 11,46%.
Menanggapi hal tersebut, Iwan Saputra mengungkapkan bahwa Insyalloh suara pasangan Iwan-Iip di Pilbup Tasikmalaya jauh lebih unggul dengan pasangan yang lainnya.
“Insyalloh ya, suara kita jauh daripada yang lainnya,” ujar Iwan, Rabu (9/12).
Dia menitipkan pesan kepada seluruh relawan dan kader partai yang tergabung dalam pasangan Iwan-Iip untuk terus mengawal hasil perhitungan suara.
“Kepada seluruh relawan. seluruh saksi, seluruh kader partai yang tergabung dalam koalisi Iwan-Iip nomor 4. Kawal terus suara di TPS,” kata Iwan.
Dia yakin kalau dirinya akan memenangkan perhelatan Pilbup Tasikmalaya. “Insyaalloh kita juara,” tegasnya.
Sebelumnya, Denny JA menjelaskan bahwa quick count atau hitung cepat merupakan metode verifikasi hasil pemilihan kepala daerah yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel.
Dijelaskan juga bahwa hasil quick count ini merupakan hasil sementara.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 sedang berlangsung hari ini, Rabu (9/12).
Ada 270 daerah di Indonesia yang menggelar Pilkada saat ini. Rinciannya adalah, sembilan provinsi, 224 kbupaten, dan 37 kota.
Masyarakat Indonesia tentunya menunggu hasil Pilkada Serentak 2020 ini. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan website untuk memantau hasil sementara penghitungan suara Pilkada 2020.
Laman yang bisa diakses masyarakat untuk memantau hasil perhitungan suara sementara Pilkada 2020 https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp.
KPU juga menjelaskan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap tersebut tidak disetujui sebagai metode penetapan hasil.
Maka dari itu, fungsinya hanya menjadi alat bantu dalam rekapitulasi dan berfungsi sebagai media publikasi.