SAKATA.ID: Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis akan terus melakukan langkah politik untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang ditunda Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Ciamis Ade Amran, Jumat (14/8/2020).
Pihaknya akan mengagendakan rangkaian konsultasi Pilkades Serentak 2020 ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tadi informasi dari pemerintah daerah dari hasil zoom meeting, Kemendagri tidak mengabulkan permintaan Bupati,” ujar Ade usai menerima gelombang kedua aksi protes Surat Edaran Mendagri.
“Tapi, usaha kita belum selesai, makanya Komisi A akan mengagendakan konsultasi ke Jakarta,” lanjutnya.
Warga Gelar Unjuk Rasa
Diberitakan sebelumnya, ribuan warga dari 143 desa yang menggelar Pilkades, melakukan aksi pada Kamis (13/8/2020) kemarin.
Mereka meminta Pilkades Serentak Ciamis tetap digelar pada 15 Agustus 2020, sesuai jadwal yang ditetapkan sebelumnya.
BACA JUGA : DPR RI Sesalkan Penundaan Pilkades oleh Kemendagri
Kemudian, gelombang aksi kedua terjadi hari ini, Jumat (14/8/2020), dengan tuntutan yang sama.
Bersamaan dengan aksi itu, di Pendopo Ciamis sedang berlangsung zoom meeting antara Forkopimda Ciamis dengan Kementerian.
Hasil zoom meeting keputusan Kemendagri tetap tidak bisa dilobi.
Masih Ada Harapan Pilkades Digelar Agustus 2020
Meski begitu, Sekretaris Komisi A DPRD Ciamis Nopi Zaenudin (Marcel), masih yakin ada satu langkah lagi yang akan diupayakan DPRD.
Yakni dengan konsultasi langsung ke Jakarta.
“Tadi dalam audiensi kami kan mendengar ada harapan digelar di Agustus ini walaupun tidak pas tanggal 15. Itu akan kita sampaikan nanti ke DPR RI dan Kemendagri,” kata Nopi.
Calon Kepala Desa Heran
Salah satu Calon Kepala Desa Janggala, Kecamatan Cidolog Ahmad Fauzi mengatakan bahwa Surat Edaran Kemendagri tidak memuat keterangan hasil koordinasi dengan Kementerian Desa.
Dan alasan dikeluarkannya surat edaran itu adalah Pilkada.
Dia juga mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 31 ayat 2, Pemda Kabupaten/Kota untuk menetapkan pelaksanaan Pilkades serentak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan Perda.
“Yang artinya pelaksanaan Pilkades menjadi kewenangan Pemda dan Kabupaten/Kota,” kata A Fauzi.
Dia mengaku heran aturan yang lebih tinggi kalah oleh selembar surat edaran kementrian.