Kriminal, GARUT: Kepolisian Resor (Polres) Garut akhirnya berhasil menangkap pelaku dugaan kasus kejahatan penipuan perjalanan umrah yang telah merugikan puluhan warga di wilayah tersebut.
Pelaku kasus ini adalah seorang laki-laki berinisial D (51 tahun). Ia mengaku sebagai pemilik perusahaan PT Angkasa Bintang Madinah yang mengurus perjalanan umroh.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.S.I., mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait kasus penipuan itu pada 30 November 2023.
“Kami menerima aduan masyarakat tentang adanya modus penipuan umrah. Dan kami langsung bergerak mencari tersangka,” ujar dia Kamis (7/12/2023) lalu saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan.
Yonky menegaskan, berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka menawarkan perjalanan umrah kepada warga di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Bahkan tersangka memberikan iming-iming promo khusus ustaz dengan biaya sekitar Rp 6 juta karena ada agnia atau orang kaya yang membantu biaya umrah.
Sementara biaya untuk warga biasa sebesar Rp 30 juta dan para calon jemaah bisa membayar lunas setelah perjalanan umrah dilakukan.
“Akhirnya terkumpul 22 orang calon jemaah. Namun, pelaku selalu mengundur-undur waktu pemberangkatan,” kata dia.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo menjelaskan secara rinci terkait kasus dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut.
Ia mengatakan bahwa para calon jemaah yang menjadi korban sempat berangkat dari Garut. Kemudian mereka diinapkan selama tiga hari di Jakarta. Namun, mereka tak kunjung diberangkatkan ke Mekkah.
“Setelah didesak meminta visa dan tiket, tersangka tidak bisa memperlihatkan. Para korban pun kembali ke Kabupaten Garut,” kata Ari.
Kemudian para calon jemaah itu pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut.
Ari mengungkapkan, total kerugian yang dialami para korban sekitar Rp 400 juta. Dari sejumlah korban ada yang sudah menyetor uang. Mulai dari Rp 7 juta. Bahkan hingga Rp 70 juta. Diduga tersangka sudah menggunakan uang korban.
“Uang itu pelaku gunakan untuk kepentingan pribadi. Termasuk jalan-jalan ke Malaysia dan Singapura,” ungkap dia.
Masih menurutnya, tersangka memang tercatat memiliki agen perjalanan umrah. Nama perusahaan tersangka pun memang pernah tercatat. Yakni perusahaan travel.
Hanya saja, usaha itu disebut sudah tidak aktif sejak dua tahun terakhir.
Polisi kemudian menangkap tersangka inisial D dan menyita barang bukti puluhan koper, puluhan paspor atas nama korban, buku panduan, baju batik, bukti transfer ke tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.