REGIONAL, TASIKMALAYA: Ratusan liter Minuman Keras (Miras) jenis tuak serta puluhan botol arak berhasil diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Indihiang, Polresta Tasikmalaya, Sabtu (26/12/2020) malam.
Polisi berhasil menyita dua jenis miras ini, merupakan barang bukti yang diperoleh dari hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dari sejumlah tempat di wilayah Hukum Polsek Indihiang.
Kapolsek Indihiang Kompol Didik Rohim Haadi
menuturkan, sejumlah minuman keras tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Tasikmalaya.
“Pada pukul 23.00 Wib, anggota Polsek Indihiang kembali menggagalkan peredaran miras jenis tuak, arak dan anggur merah,” tutur Didik, kepada sejumlah wartawan, Minggu (27/12/2020) dini hari.
Barang bukti ratusan liter serta puluhan botol miras berhasil disita aparat Kepolisian ditempat berbeda yakni, di Jalan Sukarindik menyita 100 liter miras jenis tuak dan di wilayah Cigerung mengamankan 50 botol miras berbagai merek.
Baca Juga: “Adu Bagong” Satu Pengendara Motor Tewas Ditempat
Baca Juga: TPT Longsor Timpa Tiga Rumah di Jatinagara
“Kami juga berhasil menyita miras jenis tuak di Jalan Cinehel sebanyak 150 liter. Miras ini didapatkan dari bandar miras di Kota Tasikmalaya,” kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek, ratusan liter dan puluhan botol miras ini akan diedarkan pada malam perhantian tahun baru 2021 mendatang.
“Kegiatan operasi dengan sasaran miras ini, untuk mencegah terjadinya berbagai macam potensi kerawanan yang berada di wilayah hukum Polsek Indihiang,” terangnya.
Dikatakan Didik, dalam operasi malam ini total keseluruh barang bukti miras jenis tuak mencapai 350 liter dan berbagai macam miras berbagai merek.
“Saya himbau kepada masyarakat jangan pernah coba meminum miras, karena berdampak pada kesehatan serta menimbulkan masalah sosial,” tukasnya.
Baca Juga: UPPKB Gentong Gelar Rapid Test Gratis
Baca Juga: Lima Mobil di Ciamis Terlibat Tabrakan Beruntun, Satu Orang Luka