REGIONAL, CIAMIS: Kaji temuan BPK RI tahun 2019, HMI Cabang Ciamis menyoroti dua temuan pada Dinas Kesehatan Ciamis yang belum merealisasikan rekomendasi BPK RI seluruhnya, dari tenggat waktu yang diberikan BPK selama 45 hari.
Dua temuan BPK RI tersebut yakni pengadaan obat dan barang medis habis pakai untuk operasional RSUD Kawali tahun 2020 dan kekurangan volume pada pembangunan infrastruktur RSUD Kawali tahap IV yang menyebabkan kelebihan bayar sebesar Rp1,3 Milyar lebih.
Ketua HMI Cabang Ciamis Aos Firdaus mengatakan, ada poin yang mengejutkan dari jawaban tertulis Dinas Kesehatan pada klarifikasi yang diminta HMI atas kajian temuan BPK RI.
Dinas Kesehatan Ciamis Belum Mengembalikan Kelebihan Bayar ke Kas Negara
“Dalam jawaban Dinas Kesehatan dijelaskan bahwa pihak rekanan sampai hari ini di akhir tahun 2020, belum mengembalikan kelebihan bayar seluruhnya ke Kas Negara, dan ini sudah mangkir dari toleransi waktu yang tertuang dalam LHP BPK,” kata Aos, di Sekretariat HMI Cabang Ciamis, Selasa (22/12/2020).
Pada pengadaan obat dan barang medis habis pakai untuk RSUD Kawali, HMI menilai ada aspek penetapan prioritas anggaran yang kurang tepat. Dimana pengadaan obat yang dibelanjakan itu untuk operasional RSUD Kawali tahun 2020 yang faktanya sampai akhir tahun ini belum juga beroperasi.
“Ada kesan pengadaan obat itu dipaksakan, dan pemerintah gagal mengoperasionalkan RSUD Kawali pada tahun 2020,” kata dia.
Temuan BPK RI Pengelolaan Obat Yang Belum Tertib Mencapai Rp.19.9 M
Disisi lain HMI Cabang Ciamis menemukan catatan pada temuan BPK RI tentang pengelolaan obat-obatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis yang belum tertib senilai Rp.19.9 Milyar.
Dengan anggaran besar itu, belum menunjukan adanya buku persediaan dan laporan pencatatan persediaan obat di Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis.
Kemudian berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis untuk Pengadaan Obat-Obatan RSUD Kawali sejumlah Rp1.384.000.000,00, baru terealisasi senilai Rp858.847.443,80 yang belum mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Itu kami nilai tidak mencerminkan kepatuhan pada Pasal 3 Permenkes No 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit,” kata Aos.
Dengan hasil kajian dan analisa HMI dari temuan BPK RI, mencatat buruknya kinerja pengadministrasian di Dinas Kesehatan Ciamis.
“Kendatipun merasa beres ketika rekomendasi BPK dijalankan sesuai toleransi waktu, kami justru menilai aspek-aspek hukum lain yang tidak dipatuhi itu menjadi catatan yang lebih penting, banyak orang bersoalan dengan hukum hanya karena mala administrasi,” ucapnya.
“Tak sekadar kembalinya uang ke kas negara. Aspek kepatuhan pada peraturan lebih utama, apalagi kedepannya ini menyangkut keselamatan jiwa. Sudah terjadi kan contohnya, IGD RSUD Ciamis roboh benarkah hanya karena hujan?,” kata Aos.
HMI merinci beberapa peraturan yang tidak dipatuhi, mulai dari peraturan pembangunan dimana banyak ditemukan kekurangan volume tidak sesuai kontrak, karena ada spek yang tidak sesuai, jika dikonversi jumlahnya sangat besar mencapi Rp1,3 Milyar.
Peraturan lain yang tidak dipatuhi kata Aos diantaranya, Permenkes No 24 tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit, Permenkes No 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, dan Permenkes No 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
“Kami tidak akan menyimpulkan bersalah atau tidak bersalah, tapi menyoal ketidakpatuhan. Kalau kemudian menjadi persoalan hukum, itukan tergantung dari analisis dan kepekaan aparat hukum itu sendiri,” kata dia.
Telah Melayangkan Penagihan ke Pihak Rekanan, Namun Tidak Digubris
Sekretaris Dinas Kesehatan Maman Somantri membenarkan telah menerima surat klarifikasi dari HMI dan telah memberikan jawaban tertulis.
Terkait pengembalian pada kas negara, Maman mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan penagihan kepada pihak rekanan, namun tidak digubris.
“Surat penagihan (pada rekanan) mah terus-terusan (dikirim),” kata Maman melalui pesan singkat.