REGIONAL, TASIKMALAYA: Unit Reskrim Polsek Mangkubumi Polresta Tasikmalaya, menangkap seorang pelaku penggelapan sepeda motor SM (45) warga Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Kapolsek Mangkubumi Iptu Endang Wijaya mengatakan, pelaku terlibat kasus penggelapan sepeda motor di wilayah Kampung Sangkali, Kelurahan Linggajaya.
Modus pelaku dengan cara meminjam sepeda motor jenis vario nomor polisi T 4541 FM milik Undang Herman (53) warga Kampung Sangkali, Kecamatan Mangkubumi, Selasa (9/12) beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Ruilslag Tanah Desa Ancol, Nevie: Kita Dapat Data Yang Salah
“Pelaku dan korban sudah saling kenal sebelumnya. Sekitar pukul 12.30 wib pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud silaturahmi,” kata Kapolsek kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).
Pelaku Mengajak Korban Untuk Mengikuti Pengajian
Kemudian pelaku mengajak korban untuk mengikuti pengajian di salah satu Pondok Pesantren di Tasikmalaya bagian utara. Dengan dalih mengambil pakaian, ia meminjam motor milik korban.
“Pelaku meminjam motor kepada korban dengan dalih mengambil pakaian kerumahnya yang berlokasi di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya,” ujarnya.
Dikarenakan sudah saling mengenal, sambung Endang, tidak ada rasa curiga akhirnya korban meminjamkan motor tersebut pada pelaku.
Kecurigaan korban muncul ketika sepeda motor yang dipinjam pelaku tidak kunjung datang sampai dengan pukul 21.00 wib malam.
”Ada kelagat mencurigakan, akhirnya korban melapor kejadian ini ke Polsek Mangkubumi,” jelasnya.
Kapolsek menuturkan, pelaku SM sempat melarikan diri. Berdasarkan informasi dari masyarakat keberadaan pelaku diketahui di wilayah Kecamatan Salopa, Kabupetan Tasikmalaya.
BACA JUGA: Penemuan Mayat Bayi Perempuan Gegerkan Warga Cisayong
Berdasarkan informasi itu, Unit Reskrim Polsek Mangkubumi yang dipimpin Ipda Saptaji berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya pada Rabu (20/01/2021) malam tadi.
“Akhirnya malam tadi pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di sebuah gubuk Kecamatan Salopa,” tuturnya.
Dihadapan polisi SM diketahui bekerja sebagai seorang buruh tersebut mengaku telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada orang lain dengan harga Rp 1,4 juta rupiah.
“Bedasarkan hasil pemeriksaan sementara, SM telah mengakui perbuatannya. Uang dari hasil menggelapkan motor korban telah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ucap Kapolsek.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, hingga saat ini pelaku masih mendekam di sel tahanan Polsek Mangkubumi.