Regional, CIAMIS: Serikat Petani Pasundan (SPP) Kabupaten Ciamis menggelar audiensi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (15/3/2021).
Mereka meminta supaya kasus agraria yang ditangani oleh pemerintah dikerjakan secara terbuka dan transparan ke publik.
“Kami mengupayakan agar kasus agraria di Kabupaten Ciamis ditangani secara transparan, terpadu, dan terintegrasi dengan evaluasi aturan lainnya,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) SPP Agustiana.
Menurutnya, SPP telah bergelut dengan berbagai sengketa tanah sejak tahun 2000 silam. Pihaknya, kata Agustiana, memperjuangkan hak rakyat, menghendaki tanah negara yang menurut konstitusi diprioritaskan untuk rakyat.
“Artinya yang disengketakan itu salah satunya adalah soal prosedur Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak sah. Misal di tengah kota. Yang harusnya dikembalikan ke rakyat semua. Dan BPN harus menjalankan aturan dengan benar,” katanya.
Namun sayangnya, saat tanah sedang disengketakan tiba-tiba ada aturan dari Pemerintah yang mengahruskan tanah tersebut dibagikan kepada pihak lain. Hal itu, justru merugikan masyarakat.
Ia juga mengungkapkan, pihak SPP, Pemerintah Kabupaten dan DPRD Ciamis, lanjutnya, pernah membentuk tim terpadu penyelesaian sengketa. Telah ditetapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat pada 2001.
“Dan cara penyelesaiannya sangat beradab. Semua partisipatif, bertanggung jawab, duduk bersama, meletakkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Ciamis yang paling utama,” kata dia.
Dalam audiensi di Gedung Paripurna DPRD Ciamis itu, SPP diterima langsung oleh Ketua DPRD Nanang Perman, Kepala BPN Ciamis Mahpud, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Mahpud mengatakan, dalam sengketa pertanahan pihak BPN sudah memiliki tim tersendiri untuk menyelesaikannya. Dan pihaknya hanya sekedar penyaji data dan fasilotator.
“Ada tim khusus dalam menyelesaikan sengketa tanah. Dan kami hanya sebabagai penyaji data dan fasilitator,” tegasnya.