Warga Bongkar Prostitusi Online, 3 Orang Diamanakan Polisi

Salah seorang wanita yang terduga PSK, diamanakan Polisi saat hendak melayani pria hidung belang di salah satu Kost-kostan di Kota Tasikmalaya. Foto: Fauzi

REGIONAL, TASIKMALAYA: Bisnis prostitusi online aplikasi MiChat di wilayah Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya berhasil dibongkar warga bersama pihak kepolisian Polsek Tawang, Polresta Tasikmalaya. 

Dari pantauan SAKATA.ID di lokasi, puluhan warga menggerebek salah satu kost-kostan di Jalan BKR, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

Bacaan Lainnya

Penggerebekan dilakukan, menyusul warga yang sudah resah akibat aktivitas prostitusi online yang diduga dilakukan oleh penghuni kos di lokasi tersebut. 

Dugaan prostitusi online itu terungkap berawal ketika warga setempat melakukan penelusuran di aplikasi MiChat, ditemukan sejumlah wanita yang menawarkan diri untuk booking online (BO).

Dalam aplikasi tersebut, tertera tarif sekali kencan dan lokasi prostitusi yang bertempat di kost-kostan tersebut. 

Berdasarkan penelusuran warga terbukti, sejumlah wanita yang menyewa kamar kost di handphonenya terdapat aplikasi chating yang sering disalah digunakan untuk prostitusi. 

Sementara itu, Ketua RW setempat Dadi Mulyadi mengaku warga setempat sudah resah dengan aktivitas bisnis esek-esek di dalam kost-kostan tersebut.

“Penggerebekan tempat ini ketiga kalinya. Namun, pemilik kostan mengelak bahwa di tempat itu tidak ada aktivitas prostitusi,” kata Dadi.

Dari hasil penggerebekan itu, terdapat dua wanita langsung digiring ke Polsek untuk dimintai keterangan yakni Y (24) dan A (21). Sedangkan M (26), sang pria yang kabarnya sedang bertamu ke Y.

Mereka Berada di Kamar Kost

“Mereka yang berada di kamar kost, kita langsung serahkan ke polisi untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Tak hanya itu, sejumlah sepeda motor milik mereka turut diamankan ke Kantor Polisi. 

Terpisah, Kapolsek Tawang, Polresta Tasikmalaya Iptu Nandang Rokhmana membenarkan adanya kejadian tersebut. 

“Jadi awalnya ada pelaporan dari masyarakat bahwa kamar kost tersebut dan penghuninya merupakan wanita yang mengajak kencan melalui online dengan tarif Rp 300 ribu-RP 500 ribu,” terangnya.

Namun, wanita berinisial S yang ada dalam percakapan medsos menawarkan kencan online ternyata tidak ada di kamar kos tersebut.

“Diduga kedatangan pihak Polsek dan warga diketahui oleh perempuan tersebut hingga akhirnya melarikan diri,” ujarnya.

Namun, dari tujuh kamar tersebut, hanya dua kamar yang ada penghuninya. Sehingga, ketiga orang itu diamankan untuk dimintai keterangan.

“Namun ketiga orang ini, bukan orang yang dimaksud dalam percakapan di dalam medsos. Diduga tiga orang itu mengenal siapa yang menjadi pelaku prostitusi online,” tambahnya.

Hasilnya, jelas dia, Y membenarkan bahwa foto yang diperlihatkan di medsos yaitu berinisial S, merupakan penghuni kosan di lantai atas.

“Namun Y tidak begitu kenal karena baru menghuni di kosan tersebut. Pada waktu di lokasi, salah seorang saksi memperlihatkan percakapan di medsos dan foto seorang perempuan,” pungkas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *