Nasional, SAKATA.ID : Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat akan diterapkan Pemerintah di daerah Pulau Jawa dan Provinsi Bali.
Rencananya akan dimulai pada 11-25 Januari 2021. PSBB tersebut guna mempercepat penanganan Covid-19.
Informasi ini disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian yang juga Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto pada Rabu (6/1/2021).
Dia mengungkapkan, Menteri Dalam Negeri akan membuat edaran ke Pimpinan daerah terkait PSBB di Jawa dan Bali itu.
Bahkan rencana itu sudah disampaikan Presiden Joko Widodo kepada Gubernur di seluruh Indonesia.
Airlangga mengungkapkan beberapa aturan yang akan diberlakukan saat PSBB nanti:
Pertama, katanya, membatasi Work From Office (WFO). Ia mengungkapkan, WFO hanya menjadi 25%. Sementara Work From Home (WFH) menjadi 75%.
Kemudian yang kedua, lanjut dia, kegiatan belajar mengajar masih akan dilaksnakan secara daring.
Lalu yang ketiga, lanjut Airlangga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih bisa beroperasi 100%. Tetapi dengan protokol kesehatan.
Keempat, lanjut Airlangga, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB.
Namun untuk restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away. Dan delivery bisa tetap buka saat PSBB berlangsung.
Yang kelima, bidang konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat. Serta rumah ibadah dibatasi 50%.
Dan fasilitas umum ditutup. Sementara untuk moda transportasi diatur lebih jauh.
Airlangga menjelaskan, penerapan pembatasan dilakukan di Jawa-Bali karena seluruh provinsi di wilayah ini memenuhi empat parameter yang ditetapkan.
Sementara itu, dari informasi Gugus Tigas Penanganan Covid-19, kasus positif di Indonesia semakin naik.
Bahkan hingga Minggu (3/1/2021) jumlahnya menembus angka 765.000 atau tepatnya 765.350 orang.