Hukum, SAKATA.ID: Desain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan diganti. Untuk kendaraan pribadi, awalnya berlatar hitam akan diubah menjadi putih.
Saat ini Polisi tengah menyiapkan desain baru untuk penggantian desain tersebut. Penggantian desian TNKB ini sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Peraturan yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021 itu merupakan pengganti dari Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 itu, ditetapkan empat warna dasar pelat nomor, yakni:
Pertama warna dasar putih tulisan hitam. Pelat ini untuk kendaraan perseorangan. Kemudian untuk badan hukum, badan internasional, dan Perwakilan Negara Asing.
Kedua Kuning tulisan hitam. Untuk kendaraan umum.
Ketiga Merah tulisan putih. Untuk kendaraan instansi pemerintah.
Dan keempat Hijau tulisan hitam. Ini kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Sementara untuk pelat nomor mobil listrik juga diatur di Pasal 45 Ayat 2 Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai 8 Januari 2020.
Berbeda dengan yang lainnya, untuk pelat kendaraan listrik memiliki lis berwarna biru.
Jumlah warna pelat nomor menurut aturan baru ini lebih sedikit, yakni hanya empat warna latar. Sedangkan dalam aturan sebelumnya, ada lima latar warna berbeda.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengatakan, meskipun sudah ada aturan penggantian warna pelat nomor kendaraan, namun hal ini belum diterapkan.
Ia mengatakan, penerapan perubahan warna dan desain TNKB ini baru bisa diterapkan tahun depan. Mengingat, harus menyesuaikan dengan kesiapan material yang harus mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa.
Alasan Pelat Nomor Berganti Warna
Dikutip Kompas, Taslim menerangkan alasan perubahan warna pelat nomor kendaraan.
Menurutnya, perubahan warna TNKB ini untuk memaksimalkan dari pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Seperti untuk menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran. Yakni dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.
Ia menjelaskan, sifat kamera adalah menyerap warna hitam. Sebagaimana juga hukum alam cahaya. Itulah alasan Polri perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam.
Dengan begitu, tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi kendaraan bermotor lebih baik.
Berbeda jika pelat nomor dengan warna dasarnya hitam dan tulisan putih, katanya, pelat seperti itu kerap terjadi salah baca ketika difoto.
Misalnya untuk angka 5 bisa dikira “S”. begitu juga dengan angka 1 mirip dengan huruf “I”.