Nasional, SAKATA.ID: Ramai diberitakan bahwa sat ini WNA (Warga Negara Asing) bisa punya mendapatkan KTP elektronik atau E-KTP.
Namun, bertebaran isu kalau hal itu adalah untuk kepentingan pemilihan umum di Tahun 2024 mendatang.
Namun isu tersebut segera dibantah oleh Zudan Arif Fakhrulloh selaku Dirjen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Zudan mengungkapkan, WNA memang bisa punya E-KTP. Akan tetapi mereka tidak bisa memilih atau dipilih. Atau tak memiliki hak politik.
E-KTP yang dipegang WNA tidak bisa digunakan untuk memilih maupun dipilih dalam pelaksanaan pemilihan umum.
“Hak-hak bagi WNA sudah jelas. Berbeda dengan WNI. WNA tidak punya hak pilih maupun dipilih. Sementara untuk WNI. Tentu saja memiliki hak tersebut,” ujar Zudan.
Dia melanjutkan, ada empat perbedaan antara KTP yang dimiliki WNI dan WNA. Yang pertama, E-KTP WNA memiliki masa berlaku sesuai dengan izin tinggal yang diterbitkan dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Sementara E-KTP WNI, berlaku untuk seumur hidup.
Kemudian yang kedua, pada E-KTP WNA untuk jenis kelamin, agama, status perkawinan, juga pekerjaan ditulis menggunakan bahasa Inggris.
Tujuannya, agar tak ada pencoblosan oleh WNA di Pemilu. Maka, kata Zudan, dengan melihat KTP-nya saja petugas pada Pemilu sudah bisa membedakan WNI dan WNA.
Lalu Ketiga, E-KTP untuk WNI sudah jelas tertera dalam kolom kewarganegaraannya, tertulis Indonesia. Sementara untuk WNA disesuaikan dengan negara asalanya.
Keempat, E-KTP untuk WNI berwarnakan biru, E-KTP WNA berwarna orange.
Zudan menambahkan, KTP merupakan kartu Tanda Penduduk, bukan kartu kewarganegaraan. Maka, semua orang yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang panjang harus didaftarkan dan didata. Termasuk dengan diberikan KTP.
Karena itu, sekarang WNA bisa punya E-KTP. Ini menjadi penting, jelas Zudan, untuk administrasi kependudukan, keamanan, serta kemudahan akses pelayanan publik.
WNA yang mempunyai izin tinggal tetap pasti akan membutuhkan layanan seperti rumah sakit, pembuatan SIM, hingga urusan perbankan. Sehingga dapat dibuat untuk pelayanan kesehatan dan perbankan.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus E-KTP bagi WNA. Itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.