Deretan BUMN yang Dibubarkan Presiden Jokowi

BUMN yang Dibubarkan Presiden Jokowi
Deretan BUMN yang Dibubarkan Presiden Jokowi (Foto: Ist)

Bisnis, SAKATA.ID: Berikut daftar perusahaan berbentuk Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang telah dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama masa pemerintahannya.

Terbaru, ada perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi yakni PT Istaka Karya. Perusahaan ini dibubarkan karena pailit. 

Bacaan Lainnya

Juga PT Industri Sandang Nusantara (Persero) yang dibubarkan Presiden Joko Widodo karena likuidasi.

Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan, pembubaran perusahaan berpelat merah telah melalui kajian atau assesment yang dilakukan PPA. Menurutnya, dari hasil kajian itu, tidak memungkinkan untuk dikonsolidasikan ke dalam holding BUMN.

Berikut Daftar BUMN yang Dibubarkan Jokowi

  1. PT Istaka Karya

Pemerintah telah mengeluarkan PP (Peraturan Pemerintah) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya. PP tersebut diteken Presiden Jokowi pada 17 Maret 2023.

Alasan pembubaran lantaran perusahaan ini pailit. Hal itu berdasar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt. Pembatalan Perdamaian/2o22/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang terbit tanggal 12 Juli 2022.

Karena pailit sehingga Perusahaan Perseroan (Persero) berada dalam keadaan insolvensi (keadaan dimana debitor tidak mampu membayar utang-utangnya).

Dalam Pasal 1 PP 13 Tahun 2023 itu dijelaska, pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Istaka Karya dilakukan sesuai dengan ketentuan, yakni peraturan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.

  1. PT Industri Sandang Nusantara

Perusahaan BUMN ini bergerak di bidang tekstil dibubarkan Presiden Jokowi pada Jumat (17/3/2023).

Aturan pembubaran PT Industri Sandang Nusantara tercatat dalam PP Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023.

Perusahaan pelat merah ini dibubarkan karena likuidasi, pelaksanaan pembubaran pun telah sesuai dengan ketentuan.

Penyelesaian pembubaran perusahaan Industri Sandang Nusantara ini, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 6 tahun, terhitung sejak PP itu diundangkan.

Dan untuk semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara disetorkan ke kas negara. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

  1. Merpati Airlines

Perusahaan berbentuk BUMN ini berdiri pada 1962, dan harus dibubarkan oleh Presiden Jokowi karena perusahaan yang dinyatakan pailit. 

Ketetapan pailit itu berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian I 2022/ PN.

Jokowi meneken PP terkait pembubaran perusahaan maskapai penerbangan ini pada 20 Februari 2023

Sebelum dinyatakan pailit, ‘kesehatan’ Merpati Airlines mulai terguncang pada 2008. Ketika itu, perusahaan merugi, utangnya pun senilai Rp2,8 triliun.

Sementara, perusahaan ini hanya memiliki aset Rp999 miliar. Karenanya, ekuitasnya pun minus Rp1,84 triliun dan pada saat itu, kerugian Merpati tembus ke Rp641 miliar.

Pada 2012 lalu, 1.000 karyawan menggugat perusahaan ini karena perselisihan pemutusan hubungan kerja atau PHK. 

Kemudian, dua tahun setelahnya, kondisi keuangan perusahaan kian memburuk hingga resmi berhenti terbang. Kala itu utang Merpati Airlines sejumlah Rp7,29 triliun.

  1. Kertas Leces

Pabrik PT Kertas Leces (Persero) terletak di Probolinggo Jawa Timur. Perusahaan berbentuk BUMN ini pernah berjaya di ASEAN. 

Namun pada 25 September 2018 dibubarkan usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Pabrik kertas Leces ada sejak zaman Hindia-Belanda, awalnya bernama N.V Papierfabriek Letjes, yang berdiri pada 1939, mulai beroperasi pada 1940.

Pabrik ini, ketika itu, mampu menghasilkan kertas 10 ton per hari. 

Kertas Leces termasuk pabrik kertas tertua kedua di Indonesia, setelah pabrik Kertas Padalarang, Jawa Barat, berdiri pada 1922 silam. 

  1. PT Pengembangan Armada Niaga Nasional

Perusahaan ini dikenal dengan PT PANN, berbentuk Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Indonesia yang bergerak di bidang pembiayaan kapal. 

Perseroan itu juga bergerak di bidang navigasi maritim dan telekomunikasi dan jasa pelayaran untuk usaha jasa sektor maritim.

Terakhir, pegawai PT Pengembangan Armada Niaga Nasional hanya tersisa tujuh orang, mencakup direksi dan komisaris. 

Setelahnya, BUMN ini pun masuk ke dalam deretan perusahaan oelat merah yang dibubarkan Presiden Jokowi.

Aturan pembubaran itu dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Ditekken Joko Widodo pada 23 Desember 2022.

  1. PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR

PT BGR dinyatakan bubar dan bergabung ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI. 

Pembubaraan BGR tertuang dalam PP Nomor 97 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 15 September 2021.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan.

Juga guna mendukung ketersediaan dan keterjangkauan bahan pangan. Maka dari itu, perlu melakukan penggabungan BGR ke dalam PPI.

  1. PT Pertani

PT Pertani adalah perusahaan berbentuk Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang agribisnis.

Perusahaan ini sudah bergabung ke PT Sang Hyang Seri sesuai ketetapan merger dalam PP Nomor 98 Tahun 2021. Presiden Jokowi menandatangani aturan itu pada 15 September 2021.

  1. PT Perikanan Nusantara (Perinus)

Perinus dibubarkan dan telah bergabung ke dalam PT Perikanan Indonesia (Perindo). Penggabungan sesuai PP Nomor 99 Tahun 2021.

Jokowi menandatangani aturan itu pada 15 September 2021.

Jokowi menjelaskan, merger kedua perusahaan itu bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis perikanan. 

Selain itu, Perinus gabung ke Perindo untuk mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, serta mutu perikanan.

Dengan begitu, Perinus dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan perusahaan beralih ke Perindo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *