Regional, CIAMIS: Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) ilegal dari hasil pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya Tahun 2021.
Kepala Polres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., mengungkapkan, operasi Pekat dilaksanakan menjelang Ramadan selama 10 hari, tanggal 4-13 April 2021.
Ia mengungkapkan, dari hasil operasi Pekat Lodaya Tahun 2021 tersebut, Polres Ciamis berhasil mengamankan 295 botol miras ilegal.
BACA JUGA: Jadi Ketua DPC Hanura Kota Tasikmalaya, Welly Yanto Terpilih Aklamasi
Hendria mengatakan bahwa operasi Pekat Lodaya 2021 dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polres Ciamis. Mencakup dua kabupaten, yaitu Kabupaten Ciamis dan Pangandaran.
Menurutnya, operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka memberantas penyakit masyarakat. Seperti penjualan dan penggunaan miras hingga premanisme.
BACA JUGA: Hampir Dua Bulan SK Pengurus PAN Kota Tasikmalaya Belum Keluar
Serta, lanjut dia, pemberantasan penjualan dan penggunaan Psikotropika di wilayah hukum Polres Ciamis.
Ia berharap, dengan operasi pekat yang dilakukannya tersebut dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat Tatar Galuh ini.
BACA JUGA: Setelah MA, Kini MK Juga Tolak Gugatan Pilkada Tasikmalaya Oleh Iwan Saputra
Sehingga warga Ciamis dan Pangandaran, khususnya umat muslim dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang dan damai.
Menurut Hendria, sasaran dari operasi itu selain dari oemberantasa miras dan psikotoprika jua memberantas perjudian, premanisme, prostitusi, dan kejahatan jalanan atau geng motor.
BACA JUGA: Tokoh Pemuda Kabupaten Tasikmalaya, Ikbal Nasihin Meninggal Dunia
Dalam operasi Lodaya 2021 yang dilaksanakan selama 10 hari itu, Polres Ciamis juga berhasil mengamankan kasus premanisme. Ada dua pelaku perjudian serta psikotropika namun masih dalam tahap penyelidikan.