Respon WHO saat Indonesia Berencana Longgarkan PPKM

Internasional, SAKATA.ID: Dalam waktu dekat ini, Indonesia berencana untuk longgarkan PPKM.

Namun, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO mendesak Indonesia supaya menerapkan pembatasan pergerakan yang lebih ketat.

Bacaan Lainnya

Hal itu harua dilakukan Indonesia, tentu saja guna memerangi lonjakan infeksi Covid-19. 

WHO secara resmi merilis pernyataan ini seusai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan rencana pelonggaran PPKM Darurat.

Dijelaskan dalam laporan WHO terkait situasi Covid-19 terbaru, bahwa menerpakan pembatasan sosial dan kesehatan masyarakat dengan ketat itu sangat penting.

Organisasi naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa itu menyerukan tambahan ‘kebijakan tanggap sesegera mungkin’. Tentu saja ini untuk mengatasi peningkatan infeksi Covid-19 di 13 provinsi di Indonesia.

Bahkan sejumlah media internasional menyebut Indonesia sebagai salah satu episentrum pandemi global.

Terlihat dalam beberapa pekan terakhir. Tren penularan Covid-19 melonjak lima kali lipat.

Tertulis dalam laporan WHO bahwa Indonesia sedang menghadapi tingkat penularan yang sangat tinggi. 

Karenanya, betapa penting penerapan kesehatan masyarakat dan langkah-langkah pembatasan sosial yang ketat. Terutama pembatasan pergerakan di seluruh negeri.

Bunyi laporan terbaru WHO itu dikutip Reuters, Kamis (22/7/2021).

Data di Satgas Covid-19 juga menunjukkan, pada pekan ini, jumlah kematian Covid-19 Indonesia mencapai rekor tertinggi. Yakni lebih dari 1.300 dalam sehari. 

Jumlah kematian tersebut menjadi salah satu yang tertinggi di dunia.

Di tengah lonjakan kasus ini, Presiden Jokowi memperpanjang PPKM Darurat. Dari yang seharusnya berakhir pada Selasa (20/7/2021) menjadi 26 Juli mendatang.

Namun, Presiden RI ini menyatakan bahwa pemerintah berencana menerapkan pelonggaran bertahap setelah 26 Juli nanti.

Hal itu pun akan dilakukan jika kasus infeksi Covid-19 menurun. Pemerintah longgarkan PPKM, akan melakukan pencabutan secara bertahap.

Perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeru Nomor 22 dan 23 Tahun 2021. Di aturan tersebut, tak ada lagi nama PPKM Darurat.

Namun Pemerintah menggunakan nama PPKM Level 4. Untuk pembatasan di 124 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. 

Pembatasan serupa juga berlaku di 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali. Namun untuk daerah lainnya, pemerintah menerapkan PPKM Mikro.

Sementara itu, tingkat kasus positif Covid-19 Indonesia rata-rata 30 persen. Selama seminggu terakhir. 

Organisasi kesehatan dunia sudah menyatakan, apabila tingkat positif Covid-19 di atas 20 persen, itu berarti penularan virus corona di wilayah tersebut ‘sangat tinggi’.

Dari data yang diungkap WHO, seluruh provinsi di Indonesia memiliki tingkat positivity rate di atas 20 persen. Kecuali Aceh dengan 19 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *