Penertiban Miras di Garut: Ribuan Botol Disita, Bupati Sentil Pengusaha Hiburan

Penertiban Miras di Garut
Bupati Garut Lakukan Penertiban Miras di Sejumlah Tempat Hiburan/Ist

Kriminal, GARUT: Polisi Pamong Praja (Pol PP) Garut melakukan penertiban dan menyita ribuan botol minuman keras (miras) dalam operasi di sejumlah wilayah, beberapa waktu lalu.

Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengendalikan penjualan minuman beralkohol di lingkungan umum.

Bacaan Lainnya

Ribuan botol miras itu disita Sat Pol PP Garut dari sebuah mobil box yang hendak mengirimkan miras kepada beberapa toko yang berada di Kawasan Pengkolan Jalan Ahmad Yani Garut.

Kepala Satpol PP Garut Usep Basuki Eko menyampaikan bahwa hasil tangkap tangan ribuan botol miras ini berkat kerja sama dengan Satuan Samapta Kepolisian (Polres) Garut.

Awalnya, kata dia, penertiban miras ini dilaksanakan, pihaknya menerima informasi dari Anggota Pol PP Garut saat sedang berpatroli di beberapa wilayah.

Ternyata, di pertokoan sekitar Jalan Ahmad Yani ada barang yang mencurigakan sedang diturunkan dari mobil box di salah satu toko.

Atas laporan tersebut, lanjut Usep, pihaknya bersama Satuan Samapta Polres Garut menuju ke lokasi.

Ternyata barang yang sedang diturunkan adalah miras. Karena itu, ia langsung melakukan tindakan dengan mengamankan mobil box dan ribuan botol miras di dalamnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan. Dari keterangan sopirnya, miras ini akan diedarkan ke daerah lain. Toko yang menerima miras tersebut baru sekitar 31 Karton,” ujar Usep, Kamis (23/11/2023).

Sejumlah 31 karton tersebut berisi 2.000 botol miras dan di dalam mobil box ada 6.000 lebih botol miras. Usap menyampaikan, pihaknya menghitung jumlah botol miras yang disita, kurang lebih 8.400 botol.

Penertiban Miras di Garut, Bupati Imbau Tempat Hiburan

Sementara itu, Bupati Garut Rudy Gunawan menyampaikan bahwa kasua tersebut sedang dalam penyelidikan. Pihaknya mengimbau para pengusaha agar tempat-tempat hiburan tidak menjual miras.

“Kita punya Peraturan Daerah (Perda) nol persen terhadap alkohol. Jangan sekali-kali ada tempat hiburan menjual miras. Sanksinya sangat berat,” ucap dia.

Ia juga menambahkan, dari nilai temuan miras di pertokoan Jalan Ahmad Yani itu memang kecil. Tapi dari jumlahnya cukup banyak yakni, 8.400 botol miras dengan total harga mencapai Rp300 juta.

“Saya ingatkan. Tidak ada ampun buat miras di Garut. Apalagi kedapatan di tempat-tempat hiburan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *