Seorang Ayah di Garut Tega Cabuli Anak Kandungnya

Ayah di Garut
Tega, Seorang Ayah di Garut Cabili Anak Kandungnya/Ist

Kriminal, GARUT: Seorang ayah di Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umum, usia 14 tahun.

Pelaku yang berinisial AS (40) telah puluhan kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.

Bacaan Lainnya

AS yang seharusnya menjadi benteng pertahanan dan keamanan bagi keluarganya malah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si., yang diwakili oleh Wakapolres Garut Kompol Dhoni Erwanto, S.Si, S.I.K, M.H, M.I.K., menyampaikan awal kasus itu terungkap.

Ia mengungkapkan bahwa korban sudah tidak tahan lagi dengan kelakuan ayahnya, sehingga ia menceritakan kejadian yang menimpanya kepada wali kelasnya.

“Karena korban sudah tidak tahan terhadap perlakukan ayahnya. Korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada wali kelasnya,” ujar dia pada Selasa (5/12/2023).

Kemudian, lanjutnya, pihak sekolah menceritakan kembali peristiwa itu kepada keluarga korban.

“Ibu korban pun tidak menerima dan melaporkan kejadian ini ke Polres Garut,” ungkap Dhoni.

Atas dasar laporan tersebut, kata dia, Polres Garut langsung mengamankan tersangka beserta barang buktinya.

Kini AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan tindak pidana cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Pelaku, Ayah Korban Lakukan Pebuatan Bejatnya di Sebuah Gubuk di Garut

Kompol Dhoni mengungkapkan bahwa tersangka melakukan perbuatan cabulnya dengan cara memaksa dan mengancam korban.

“Pelaku mengancam korban sembari berkata, “diam jangan bilang-bilang. Nanti saya siksa dan tidak akan diberi makan”, begitu kata pelaku,” ungkap Dhoni.

Ia juga menyampaikan, saat korban diancam mata pelaku melotot. Karena itu korban pun merasa takut hingga akhirnya korban diam dan menuruti keinginan tersangka untuk mempersetubuhinya.

“Sudah puluhan kali pelaku menyetubuhi anaknya. Sejak tahun 2022 tepatnya saat korban kelas 2 SMP. Hingga terakhir pada November 2023, kemarin, ketika korban kelas 3 SMP,” ujar Dhoni.

Ia melanjutkan, pelaku menyutubuhi korban sebanyak 22 kali di rumahnya dan 11 kali di gubuk kebun dekat rumahnya.

Pelaku diancam dnegan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp5 miliar.

Dikarenakan dilakukan oleh ayah kandung maka pidananya di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud di atas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *