AIMI Surati Kemenkumham agar Vanessa Angel Bisa Menyusui

vanessa angel
Foto: Instagram

Nasional, SAKATA.ID: Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) mengirimkan surat ke Kementerian Hukum dan HAM mengenai pertimbangan hukuman bagi Vanessa Angel. Pada 27 November lalu, surat tersebut juga ditembuskan ke Kemenkes RI. 

AIMI mengirimkan surat permohonan soal pemenuhan hak menyusui kepada Vanessa Angel yang saat ini menjalani pidana penjara kasus penggunaan narkoba.

Bacaan Lainnya

Surat Permohonan AIMI untuk Vanessa Angel

Terdapat 7 poin utama yang menjadi perhatian dalam surat permohonan yang diunggah dalam akun resmi instagram AIMI @aimi_asi, yaitu:

Air Susu Ibu (ASI) adalah makanan terbaik bagi bayi, khususnya usia 0-6 bulan. ASI tidak dapat digantikan oleh makanan dan minuman manapun, baik itu susu formula. 

Mengacu pada UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 128 ayat 1 dan 2 bahwa setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif. Sejak dilahirkan selama 6 bulan, kecuali atas indikasi medis. Dukungan pemerintah secara penuh kepada ibu bayi dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.

Hak-hak menyusui ibu dan bayi tidak dapat dipenuhi secara optimal dikarenakan si ibu, dalam hal ini Vanessa Angel harus menjalani pidana kurungan penjara. Ia juga harus berhenti menyusui bayinya yang masih berusia 4 bulan.

Menyadari bahwa pemerintah sudah berusaha maksimal meski dalam batasan tertentu untuk memenuhi kebutuhan ibu menyusui yang terpidana seperti yang tertuang dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999.

Proses menyusui saat menjalani pidana memiliki kelemahan bukan karena keterbatasan fasilitas untuk kebutuhan menyusui saja, tapi Lembaga Pemasyarakatan bukan tempat yang ideal untuk kebutuhan ibu dan bayi.

Institusi penegak hukum dan hakim belum mempertimbangkan kepentingan ibu dan anak. Penegak hukum seharusnya tidak melakukan penahanan dan penghukuman badan terhadap ibu hamil dan menyusui yang menjadi pelaku tindakan pidana yang tidak terlalu serius.

Mempertimbangkan hukuman lain yang lebih manusiawi dan menjamin hak bayi, seperti rehabilitasi (pengguna narkoba), pidana percobaan, atau denda.

Perlu adanya pengaturan kemungkinan mekanisme penundaan pemidanaan bagi ibu hamil dan menyusui. Terkecuali dikhawatirkan hal tersebut akan menimbulkan kondisi yang lebih buruk.

AIMI berharap agar surat yang dikirim ini memberikan pertimbangan wacana baru dan berlaku juga untuk semua perempuan yang menyusui. Tindakan organisasi khusus menyusui ini mendapat apresiasi dari warganet yang menjadi pengikut akun mereka. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *