Cara Cek BLT UMKM Segera Login ke eform.BRI.co.id

Nasional, SAKATA.ID: Cara cek BLT UMKM kini menjadi lebih mudah karena bisa dilakukan secara daring melalui ponsel Anda. Hal ini tentunya akan membuat para calon penerima bantuan ini terbantu untuk mengetahui menerima atau tidak.

BLT UMKM yang diberikan adalah 2,4 juta rupiah ini penyalurannya dialihkan ke BANK BRI.  Jadi pada saat mendaftarkan diri Anda cantumkan fotocopy rekening Bank lain semisal BNI dan BTN maka akan dialihkan ke BRI.

Bacaan Lainnya

Untuk mengecek apakah Anda menerima bantuan UMKM ini atau tidak jadi bisa dilakukan secara daring. Hal ini tentunya semakin memudahkan para calon penerima karena tidak perlu pergi lagi kemanapun.

Biasanya untuk mengecek apakah Anda menerima BLT UMKM ini adalah dengan mendatangi instansi dan Bank. Instansi disini adalah koperasi berbadan hukum dan juga Disperindag (Dinas Industri dan Perdagangan).

Cara Cek BLT UMKM Daring/Online

Untuk melakukan pengecekan nama ini sangat mudah dan bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk melakukan cek secara daring.

  1. Siapkan KTP Elektronik.
  2. Masuk ke browser di smartphone atau laptop yang terhubung internet.
  3. Masukkan link eform.BRI.co.id.
  4. Scroll ke paling bawah pilih BPUM.
  5. Masukkan nomor KTP Elektronik Anda.
  6. Jangan lupa kode verifikasinya juga isi.
  7. Pilih Proses inquiry.

Jika Anda berhak mendapatkan BLT UMKM ini maka akn muncul tulisan sebagai berikut. Nomor eKTP ini masuk daftar penerima BPUM atas nama. XX dengan nomor rekening XX.

Dengan pengecekan BLT UMKM secara daring ini maka terjadinya kerumunan akan semakin berkurang. Sehingga kejadian di BANK BRI Tasikmalaya seharusnya tidak perlu terjadi.

Jika Anda belum mendaftarkan diri BLT UMKM ini bisa melakukan pendaftaran sekarang juga. Karena penyaluran Banpres UMKM ini diperpanjang hingga November 2020 dan ikuti cara daftarnya.

Kenapa Gagal mendapatkan BLT UMKM

Bagi yang tidak mendapatkan bantuan ini pasti bertanya-tanya mengapa tidak berhak mendapatkan BLT UMKM ini. Padahal persyaratan pada saat mendaftar sudah lengkap tak kurang satupun.

Ada beberapa alasan yang membuat Anda gagal menerima BLT UMKM ini yaitu tidak termasuk dalam kriterianya. Berikut adalah ketentuan orang yang tidak akan mendapatkan BLT UMKM.

  1. Usaha yang Dijalankan Bukan Mikro dan Kecil

Disperindag cukup selektif dalam menentukan usaha mana yang akan mendapatkan BLT UMKM ini. Semisal modal yang Anda keluarkan besar lebih dari 10 juta maka tidak termasuk dalam usaha mikro dan kecil. 

  1. Masih Terdaftar Sebagai Siswa atau Mahasiswa

Ada beberapa orang juga yang mendaftar BLT UMKM ini padahal statusnya sudah lulus atau tidak sekolah formal lagi. Ada kemungkinan bahwa Anda masih terdaftar menjadi siswa atau mahasiswa di data FORLAP DIKTI. Hal ini juga yang membuat Anda dianggap masih melakukan kegiatan belajar formal.

  1. Memiliki Hutang di Perbankan

Dalam persyaratan mengajukan BLT UMKM ini memang Anda diwajibkan mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang bank. Namun Anda mungkin hanya menganggap itu formalitas saja, padahal itu benar-benar di cek oleh pemerintah.

  1. Penerima Bantuan Lainnya dari Pemerintah Pusat

Ada kemungkinan Anda sudah mendapatkan bantuan lain dari pemerintah pusat semisal prakerja, PKH, BNPT dan lainnya. Hal ini terkadang Anda melupakannya bahwa penerima bantuan pusat tidak berhak mendapatkan banpres UMKM ini.

  1. Identitas Diri Tidak Valid


Hal yang paling fundamental adalah adanya perbedaan data dari KTP elektronik dengan Kartu Keluarga (KK). Anda bisa cek KTP dan KKnya apakah sama atau tidak, jika berbeda maka anda harus membenarkannya dulu ke DISDUKCAPIL (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

  1. Belum Rezeki

Memang alasan yang terakhir ini kurang pas namun BLT UMKM ini memang tak semuanya bisa mendapatkannya. Maka dari itu belum rezekinya ya adalah jawabannya. Meski semua persyaratan dan ketentuan terpenuhi namun tak mendapatkan bantuan ini ya pastinya bukan rezeki.

Cara Cek BLT UMKM secara daring ini diharapkan mampu mempertahankan usahanya dimasa pandemi Covid-19. Bagi yang mendapatkannya gunakan sebaik mungkin untuk usahanya dan bagi yang belum bisa mendaftar kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *