Meneropong Coklit Data Pemilih Menuju Pemilihan Umum 2024

Pemilihan Umum 2024
Ketua KPU Kabupaten Ciamis Sarno Maulana Rahayu/Ist

Opini, SAKATA.ID: Salah satu unsur terselenggara pemilihan umum 2024 mendatang adalah adanya pemilih.

Pemilih secara sederhana adalah semua orang yang akan datang ke tempat pemungutan suara yang kemudian mereka akan menentukan pilihan calon pemimpinnya. 

Bacaan Lainnya

Tentunya, orang yang datang ke tempat pemungutan suara untuk mencoblos sesuai regulasi dan sudah ditetapkan menjadi pemilih. 

Para pemilih menggunakan hak pilihnya setelah mendapat undangan (form C6) dari penyelenggara pemilu yang disampaikan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). 

Pada pemilihan umum tahun 2024 para pemilih akan memilih calon anggota DPR RI,calon DPD, calon DPRD Provinsi, calon DPRD Kabupaten/Kota, dan calon Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian, betapa pentingnya penyusunan data pemilih dalam rangka perhelatan pelaksanan peimilihan umum.  

Dalam tahapan penyelenggaran pemilihan umum, pemilih adalah salah satu bagian yang perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak dalam hal penentuan dan penyusunan data pemilih.

Adapun, perhelatan pemilu tahun 2024, pemerintah telah menetapkan regulasi pelaksanan pemilu yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Selanjutnya dalam hal menindaklanjuti undang-undang tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang ditugaskan untuk menyelenggarakan pemilu juga telag mengeluarkan berbagai regulasi demi lancarnya pelaksanaan pemilihan umum. 

Ada banyak regulasi yang telah dikeluarkan oleh KPU RI dalam rangka menyongsong pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024. Regulasi-regulasi tersebut di antaranya Peraturan KPU dan Keputusan KPU.

Memasuki dan menyongsong pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 KPU telah mengeluarkan peraturan KPU tentang tahapan penyelenggaran pemilu yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2022. 

Salah satu tahapan yang ada dalam PKPU Nomor 3 tahun 2022 yaitu pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemilih. 

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemilih dalam regulasi tersebut berlangsung dari Oktober 2022 sampai dengan Juni 2023. 

Guna memastikan pelaksanaan pemilu nanti, KPU RI juga telah mengeluarkan surat keputusan (SK) KPU Nomor 21/PL.01-kpt/01/2022. Surat keputusan ini berisi tentang hari dan tanggal pemungutan suara pada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota. 

Selanjutnya dalam hal penyusunan data pemilih, KPU juga telah mengeluarkan regualsi tersendiri yaitu PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Prmilih. 

Di dalam Pasal 18 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 7 Tahun 2022 dituliskan bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan cara Coklit (ayat 1). Selanjutnya Coklit sebagaimana di maksud dilakukan oleh Pantarlih (ayat 2). 

Pantarlih Pemilihan Umum 2024 Mencoklit

Pemilihan umum tahun 2024 semakin hari semakin dekat. Persiapan pelaksanaan pemilu oleh penyelenggara baik dari nasional, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan semakin terus dimantapkan. 

Persiapan menuju pelaksanaan baik dari segi penyelenggara, peserta pemilu dan pemilih terus dikerjakan. Pelaksanaan-pelaksanaan tahapan ini tetap berpedoman pada regulasi tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 yaitu PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan Penyelengaaran Pemilu. 

Berdasarkan SK KPU Nomor 21/PL.01-kpt/01/2022 bahwa pelaksanaan pemilihan umum akan dilakasanakan pada tanggal 14 Februari tahun 2024. 

Dalam hal pelaksaan semua tahapan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) senantiasa  selalu terbuka dan menyampaikan informasi mengenai tahapan-tahapan yang sedang dilaksanakan. Penyampain informasi ini dilakukan baik secara terbuka dengan menggunakan ruang-ruang publik ataupun melalui media sosial. 

Dalam hal penyampain pekerjaan yang sedang dilakukan itu merupakan bagian dari sosialisaasi tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024. 

Penyampain informasi oleh KPU merupakan ikhtiar penting dalam rangka menyampaikan informasi tahapan kepada publik. 

Berkaitan dengan tahapan yang hari ini sedang dilaksanakan adalah tentang pemutakhiran data pemilih. Tahapan ini diatur PKPU Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. 

Selanjutnya, badan adhoc yang bertugas untuk melakukan pemutakhiran data pemilih ini adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) disebut Pantarlih. 

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Pemilih berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 adalah warga Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin. 

Selanjutnya, setiap orang yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih maka mereka nanti terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Ada beberapa tahapan menuju atau menetapkan DPT KPU. Salah satu tahapan adalah melakukan pemutakhiran data pemilih. Dalam hal pemutakhiran data pemilih, petugas pantarlih ini melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Sementara metode yang digunakannya adalah mengunjungi rumah-rumah penduduk untuk melakukan coklit tersebut. 

Pelaksanaan coklit di dalam PKPU Nomor 7 tahun 2022 Pasal 19 di jelaskan bahwa pantarlih akan: 

a). mencocokan daftar pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;

b). mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar Pemilih;

c). memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan;

d). mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom disabilitas;

e). mencatat data pemilih yang telah berubah status dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasionl Insonesia atau kepolisian Negara Republik Indonsia;

f). mencatat pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan pemilih tida kmemiliki KTP-el;

g). mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;

h). menandai data pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;

i). mencoret data pemilih yang ditemukan ganda;

j). mencoret data pemilih yang telah berubah dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan atau anggota Kepolisan Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonsia dan/atau Kepolisan Negara Republik Indonesia;

k). mencoret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara;

l). menandai data pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.

Dalam hal pekerjaannya, Pantarlih akan mencatat semua hasil kerja dalam buku kerja yang telah disediakan. 

Apabila pantarlih menemukan pemilih yang belum terdaftar di formulir model A-Daftar Pemilih maka Pantarlih harus memastikan pemilih sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan memiliki KTP-el dan selanjutnya pemilih yang bersangkutan di catat dalam Model A-Daftar Potensial Pemilih. 

Hasil kerja coklit selanjutnya akan dimutarlihkan guna menuju tahapan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS). 

Sebagai pedoman penyusunan daftar pemilih sesuai PKPU Nomor 7 tahun 2022 harus berpedoman pada prinsif: komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir,  terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri, dan aksesibel.

Pantarlih dalam melaksanakan coklit dibekali dengan beberapa alat coklit yang sudah disiapkan. Adapun perlengkapan coklit tersebut diantaranya adalah formulir model A-daftar pemilih, formulir model A-daftar pemilih potensial, formulir model A-tanda bukti terdaftar dan formulir modelA-laporan hasil coklit. 

Selain formulir yang sudah disediakan, mereka juga diberikan atribut pantarlih untuk digunakan pada saat pantarlih mencoklit. Adapun, atribut pantarlih tersebut antara lain: topi, rompi, tanda pengenal, alat tulis dan buku kerja pantarlih yang didalamnya terdapat ketentuan-ketentuan pelaksanaan coklit. 

Coklit di Kabupaten Ciamis

Memasuki tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 sudah ada beberapa tahapan yang sudah dilaksanakan. 

Bahkan dalam pelaksanaannya ada tahapan yang waktunya berbarengan. Selain dari tahapan yang sudah dilaksankan ada juga tahapan pada hari ini sedang dalam proses. Diantara tahapan yang sedang dilaksanakan adalah pemutakhiran data pemilih. 

Pemutakhiran data pemilih ini dilakukan  oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) atau yang biasa di kenal dengan pantarlih. 

Sejumlah 3.939 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kabupaten Ciamis dilantik pada tanggal 12 Februari 2023. 

Setelah mereka dilantik hari itu juga diberi pembekalan (bimtek) oleh PPS di masing masing desa/kelurahan. 

Setelah mendapatkan pembekalan dan mendapatkan semua atribut pantarlih, mereka langsung melaksanakan coklit. Basis kerja pantarlih adalah Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Berdasarkan surat dari KPU RI Nomor 147/PL.01-SD/14/2023 jadwal pelaksanaan coklit oleh pantarlih dimulai pada tanggal 12 Februari 2023 sampai dengan tanggal 14 Maret 2023.

Sebelum pelaksanaan coklit, KPU kabupaten Ciamis telah melakukan pemetaan TPS. Adapun hasil dari pemetaan TPS melalui restrukturisasi TPS di tetapkan jumlah TPS  adalah 3.939.  

Jumlah TPS ini tersebar di 265 desa/kelurahan dan berada di 27 kecamatan se-Kabupaten Ciamis. Restrukturisasi TPS berpedoman pada surat KPU RI Nomor 147/PL.01-SD/14/2023. 

Proses pencocokan dan penelitian data pemilih ini, para pantarlih dibekali dengan dokumen data pemilih yang berasal dari data penduduk potensial pemilih pemilihan disinkronkan dengan data pemilih berkelanjutan (Model A-Daftar Pemilih). 

Dokumen ini merupakan basis data yang diperoleh KPU yang selanjutnya akan dicoklit.  KPU Kabupaten Ciamis dalam hal ini mendapatkan sejumlah data, 979.469 pemilih yang berada di 3.939 TPS dan tersebar di 265 desa/kelurahan. Data inilah yang di coklit oleh pantarlih di Kabupaten Ciamis.

Dalam hal kegiatan coklit ini para petugas pantarlih akan melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih secara langsung ke rumah-rumah penduduk.

 Ada beberapa item yang diteliti dalam tahapan ini. Item-item tersebut di antaranya pantarlih akan mencatat: mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih, mendaftar penduduk yang belum masuk pada daftar pemilih, mencatat dan mendafar pemilih apabila ada kesalahan data pemilih dan memperbaikinya, mencoret pemilih yang telah meninggal, mencatat pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain dan mendata hal-hal lain yang telah ditentukan oleh regulasi. 

Penulis mengajak kepada warga Kabupaten Ciamis untuk bersama-sama menyukseskan tahapan pemutakhiran data pemilih. Pastikan semua penduduk yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih sudah dicoklit sesusai dengan regulasi yang telah dikeluarkan. 

Tanggal 14 Maret 2023 merupakan tanggal terakhir pencoklitan. Masukan, saran, dan informasi sekecil apapun sangatlah berharga dan bermafaat sekali. 

Semoga tahapan ini menjadi ikhtiar penting dalam rangka menuju penyusunan data pemilih yang berkualitas dan bisa diterima oleh semua elemen masyarakat dalam rangka menyongsong pemilihan umum tahun 2024. 

Penulis adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *