Dorong Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Ciamis: Laporkan Temuan Kampanye dalam Reses DPRD

Dalam Kampanye DPRD
Bawaslu Dorong Masyarakat Laporkan Jika Ada Temuan Kampanye Dalam Reses DPRD/SAKATA.ID

Politika, CIAMIS: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ciamis mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pengawasan penyelenggaraan reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kali ini, fokus Bawaslu Ciamis adalah pada potensi temuan terkait kampanye yang mungkin terjadi selama kegiatan reses.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin mengungkapkan bahwa reses merupakan program pelayanan publik, sehingga tidak boleh ditunggangi oleh kampanye politik. Apalagi, kegiatan pertemuan Anggota DPRD dengan konstituen itu menggunakan fasilitas negara.

“Kegiatan reses ini kan program pemerintah. Maka dari itu, tidak boleh ditunggangi oleh kegiatan kampanye. Kegiatan pertemuan dengan konsituen ini mengunakan fasilitas negara,” ujar Jajang saat mengadakan pertemuan dengan awak media di kantornya, Senin (18/12/2023).

Ia pun menekankan bahwa kegiatan reses itu seharusnya difokuskan pada pelayanan publik dan memperkuat hubungan antara anggota DPRD dengan konstituennya.

Menurutnya, program reses anggota DPRD bukanlah panggung untuk kepentingan pribadi atau kampanye calon legislatif.

“Reses bukan ajang kampanye pribadi atau calon legislatif. Sehingga, tidak dibenarkan jika kegiatan ini disusupi oleh kampanye yang tidak sesuai aturan,” beber dia.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan reses Anggota DPRD Ciamis yang telah ditetapkan.

Jajang menyampaikan, Bawaslu Ciamis juga memiliki tim AdHoc yang tersebar di setiap kecamatan untuk memastikan bahwa kegiatan reses dapat diawasi dengan baik.

Tim AdHoc ini akan terus memantau setiap kegiatan reses, termasuk potensi penyimpangan atau pelanggaran aturan.

Selain itu, Jajang juga meminta masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan reses.

“Silakan laporkan langsung ke Bawaslu. Nantinya akan dilakukan pengkajian formil dan materil. Formil artinya sudah jelas siapa yang mengadukan, sesuai KTP. Dan materil, ada bukti, fakta, dan kronologi,” kata Jajang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *