DPRD Jabar Minta Agar Anggaran untuk Rutilahu Dinaikkan

Anggaran untuk Rutilahu
DPRD Jabar Minta Anggaran untuk Rutilahu Dinaikkan

Politika, SAKATA.ID: Pagu anggaran untuk rumah tidak layak huni atau Rutilahu di Provinsi Jawa Barat (Jabar) agar dinaikkan.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ichsan, di Kabupaten Subang, Selasa (5/10/2021).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa Rutilahu merupakan program yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat. Diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu agar memiliki hunian yang layak.

“Kami mendorong kepada pihak terkait. Untuk meningkatkan pagu anggaran Rutilahu,” ujar dia.

Ia mengungkapkan, awalnya anggaran untuk satu unit rumah tidak layak huni sebesar Rp 17,5 juta.

Pemerintah telah menaikkannya menjadi Rp 25 juta per unit rumah tidak layak huni.

Mengingat target Jabar di tahun 2022 pembangunan Rutilahu sebanyak 22.000 unit, maka politisi PKS ini meminta supaya anggaran ditambah.

Ia telah mengunjungi pembangunan Rutilahu yang ada di wilayah Desa Cibeusi, Kabupaten Subang.

Ia mengapresiasi program Rutilahu di sana lantaran pembangunanya tersebar di beberapa wilayah.

“Kami mengapresiasi program Rutilahu di wilayah Desa Cibeusi. Karena dalam pembangunannya tidak dalam satu wilayah RT saja,” kata dia.

Namun, posisi rumah penerima program Rutilahu itu tersebar disekitar Desa Cibeusi, Kecamatan Ciater.

Ichsan menyebut, program Rutilahu di Desa Cibeusi itu, saat ini sudah terdaftar 35 kepala keluarga atau KK.

Ia berharap jumlahnya terus ditingkatkan dengan meningkatkan pagu anggaran untuk Rutilahu ini.

Ichsan mengungkapkan, pembangunan Rutilahu di Subang itu sempat tertunda selama 10 tahun. 

Lantaran kurang terjalinnya komunikasi antara Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa setempat dengan koordinaror fasilitator (Korfas) Perkim di masing – masing unit pelaksana teknis dinas.

Maka dari itu, dia mendorong, perlu adanya komunikasi yang baik antara LPM Desa dengan Koordinator Fasilitator Perkim di masing-masing UPTD.

Sehingga kedepannya ada suatu rumusan yang didasarkan pada asas kesamarataan bagi penerima bantuan Rutilahu tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *