Draf UU Pemilu : 2022 Pilkada di 101 Daerah

Politika, SAKATA.ID : Draf revisi Undang-Undang Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Draft tersebut mengatur tentang rencana Pilkada serentak pada tahun 2022 dan 2023.

Bacaan Lainnya

Tentunya, ini berbeda dengan ketentuan di dalam Undang-Undang yang sebelumnya.

Dalam peraturan sebelumnya itu, Pilkada Serentak akan digelar pada tahun 2024. Bertepatan dengan pemilihan Anggota DPRD, DPR, DPD, dan Presiden.

Di draft yang masuk pada Prolegnas prioritas 2021 itu, pada Pasal 731 Ayat (2) dalam Pilkada 2022 akan diikuti 101 daerah.

Semuanya adalah daerah yang melaksanakan Pilkada tahun 2017. Salah satunya Provinsi DKI Jakarta.

Hal tersebut sesuai dengan draft yang dirilis CNN pada 22 Januari 2021.

Hanya saja, belum ada atau belum diatur tentang tanggal dan bulan pemungutan suara.

Penetapan tanggal akan dibicarakan lebih lanjut antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, pemerintah, dan DPR.

Setelah draf revisi tersebut sudah disahkan menjadi Undang-Undang.

Kemudian pada Pasal 731 Ayat (3), dijelaskan bahwa Pilkada 2023 akan diikuti oleh daerah yang menggelar Pilkada pada 2018 lalu.

Jadi, bagi daerah yang melaksanakan Pilkada pada 2020, akan kembali melaksanakan pemilihan di tahun 2027. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 731 Ayat (1).

Di dalam draf revisi Undang-Undang Pemilu itu juga menjelaskan bahwa Pilkada 2027 disebut dengan Pemilu Daerah. 

Disebutkan bahwa seluruh provinsi, kabupaten dan kota yang ada di Indonesia menggelar Pilkada di tahun yang sama.

Sehingga, gelaran Pilkada di 34 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten di waktu yang bersamaan.

Kemudian, untuk kepala daerah yang sudah habis masa jabatan sebelum 2027, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengangkat penjabat kepala daerah dengan masa jabatan hingga 2027.

Setelah itu diganti oleh kepala daerah hasil Pemilu Daerah 2027. Aturan inj ada dalam Pasal 735 draf revisi Undang-Undang Pemilu.

Merujuk pada Pasal 734 Ayat (1) draf revisi Undang-Undang Pemilu itu menjelaskan, Pemilu Daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2027. 

Kemudian untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Ini daftar daerah yang akan melaksanakan Pilkada di tahun 2022, berikut daerah yang akan Pilkada 2027 seperti dikutip ANTARA:

Provinsi (7):

  1. Aceh
  2. Bangka Belitung
  3. DKI Jakarta
  4. Banten
  5. Gorontalo
  6. Sulawesi Barat
  7. Papua Barat

Kabupaten (76):

  1. Mesuji
  2. Lampung Barat
  3. Tulang Bawang
  4. Bekasi
  5. Banjarnegara
  6. Batang
  7. Jepara
  8. Pati
  9. Cilacap
  10. Brebes
  11. Kulonprogo
  12. Buleleng
  13. Flores Timur
  14. Lembata
  15. Landak
  16. Barito Selatan
  17. Kotawaringin Barat
  18. Hulu Sungai Utara
  19. Barito Kuala
  20. Banggai Kepulauan
  21. Buol
  22. Bolaang Mongondow
  23. Kepulauan Sangihe
  24. Takalar
  25. Bombana
  26. Kolaka Utara
  27. Buton
  28. Boalemo
  29. Muna Barat
  30. Buton Tengah
  31. Buton Selatan
  32. Seram Bagian Barat
  33. Buru
  34. Maluku Tenggara Barat
  35. Maluku Tengah
  36. Pulau Morotai
  37. Halmahera Tengah
  38. Nduga
  39. Lanny Jaya
  40. Sarmi
  41. Mappi
  42. Tolikara
  43. Kepulauan Yapen
  44. Jayapura
  45. Intan Jaya
  46. Puncak Jaya
  47. Dogiyai
  48. Tambrauw
  49. Maybrat
  50. Sorong
  51. Aceh Besar
  52. Aceh Utara
  53. Aceh Timur
  54. Aceh Jaya
  55. Bener Meriah
  56. Pidie
  57. Simeulue
  58. Aceh Singkil
  59. Bireun
  60. Aceh Barat Daya
  61. Aceh Tenggara
  62. Gayo Lues
  63. Aceh Barat
  64. Nagan Raya
  65. Aceh Tengah
  66. Aceh Tamiang
  67. Tapanuli Tengah
  68. Kepulauan Mentawai
  69. Kampar
  70. Muaro Jambi
  71. Sarolangun
  72. Tebo
  73. Musi Banyuasin
  74. Bengkulu Tengah
  75. Tulang Bawang Barat
  76. Pringsewu

Kota (18):

  1. Banda Aceh
  2. Lhokseumawe
  3. Langsa
  4. Sabang
  5. Tebing Tinggi
  6. Payakumbuh
  7. Pekanbaru
  8. Cimahi
  9. Tasikmalaya
  10. Salatiga
  11. Yogyakarta
  12. Batu
  13. Kupang
  14. Singkawang
  15. Kendari
  16. Ambon
  17. Jayapura
  18. Sorong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *