Iwan-Iip, Gugat Paslon Petahana ke MK

diduga
Foto: Istimewa

NASIONAL, JAKARTA: Pasangan calon nomor 4 Pilkada Tasikmalaya, Iwan Saputra-Iip Miftahul Paos akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihaknya menduga, ada kecurangan masif dan hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh paslon petahana dan KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut diutarakan oleh kuasa hukumnya Giofedi Rauf. Ia menilai, gugatan tersebut karena adanya kejahatan demokrasi.

“Tentunya dalam Pilkada kali ini ada kecurangan masif dan banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh petahana,” ucap Ia.

Pilkada Tasikmalaya, Kejahatan Demokrasi

Dikatakan Giofedi, dalam pilkada Tasikmalaya saat ini, dikategorikan bukan lagi pelanggaran, namun kejahatan demokrasi.

Pengurus DPP Golkar Bidang Hukum itu menuturkan, kejahatan demokrasi dalam pelaksanaan pilkada tasik 2020 itu diduga dilakukan oleh paslon petahana.

Ia menilai, adanya perencanaan yang sangat matang jauh sebelum tahapan dimulai, dengan melibatkan ASN dan perangkat lainnya.

“Banyak sekali ASN dan perangkat lainnya yang terlibat. Sehingga perencanaan itu akan sangat terstruktur, sistematis dan masif,” ujarnya.

Untuk itu, Ia meminta doa kepada masyarakat agar gugatan Pilkada ini berjalan dengan lancar untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.

“Dalam gugatan saat ini, pasangan calon Iwan-Iip bisa mendapatkan keadilan di MK. Mohon do’anya dari seluruh masyarakat,” tuturnya.

Pihaknya meminta, kepada seluruh warga masyarakat untuk terus mengikuti jalannya persidangan di MK secara seksama.

Paslon Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz unggul dari pasangan calon lainnya. Perhitungan tersebut diperoleh dari quick count LSI Denny JA.

Namun, pasangan Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin unggul tipis, berdasarkan dari hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Hal tersebut berdasar dari hasil rapat pleno rekapitulasi suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya di Gedung Dakwah, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (16/12/2020) dini hari.

Hari Selasa (15/12/2020) sampai dengan Rabu (16/12/2020), telah dilaksanakan rapat rekapitulasi manual surat suara dari 39 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin (PDIP-PPP) meraih 315.332 suara.

Paslon Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz (Golkar, PKB, PKS, PAN, Hanura dan Nasdem) berada diurutan ke-dua dengan perolehan suara mencapai 308.259 suara.

Sebanyak 221.924 suara, berada diurutan ke tiga, yakni paslon nomor urut satu Azies Rismaya Mahpud-Haris Sanjaya (Gerindra-Demokrat).

Sementara untuk paslon Cep Zamzam Dzulfikar Nur-Padil Karsoma (Perseorangan) memperoleh 113.571 suara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *