JHT Cair di Usia 56 Tahun, Repdem: Hak Pekerja Jangan Diumpetin di ‘Kardus’

Politika, SAKATA.ID: Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang baru, Jaminan Hari Tua atau JHT cair di usia 56 tahun. Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) bereaksi terhadap aturan tersebut.

Keputusan itu memancing reaksi dari berbagai pihak termasuk dari Repdem. Organisasi sayap aktivis pro demokrasi PDI Perjuangan itu menilai Pemerintah merampas hak pekerja.

Bacaan Lainnya

“Permenaker yang mensyaratkan Pencairan JHT di usia 56 tahun adalah perampasan hak pekerja,” ujar Ketua DPN Repdem Bidang Penggalangan Buruh dan Kaum Miskin Kota, Jimmy Fajar, Kamis (17/2/2022).

Ia menegaskan bahwa uang yang digunakan untuk membayar iuran Jaminan Hari Tua itu berasal dari dana para pekerja, bukan dana pemerintah.

Menurutnya, Menaker yang menerbitkan Permenakar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembayaran Jaminan Hari Tua itu tidak faham kondisi pekerja.

“Jelas sekali. Menaker sangat tidak mau tah. Terkait kondisi para pekerja kita dengan situasi teramat sulit sekarang ini,” ujar Jimmy Fajar

Padahal, lanjut dia, apabila melihat riwayat dari JHT yang sebelumnya Permenaker tersebut sudah pernah ditegaskan oleh pemerintahan Jokowi pada tanggal 12 Agustus tahun 2015 lalu.

Ketika itu diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa cair sebulan setelah peserta keluar dari perusahaan.

Peraturan pemerintah tersebut ditindaklanjuti Menaker sebelumnya Hanif Dhakiri, dengan menerbitkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

“Sangat janggal. Tiba-tiba, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini di tengah badai ekonomi. Dimana para pekerja terdampak langsung akibat pandemi,” tegas Jimmy.

Ia mengungkapkan, aturan baru itu kembali mencantumkan syarat usia 56 tahun dalam pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

JHT yang bisa cair di usia 56 tahun itu tertuang dalam Permenaker yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015.

“Jelas sekali bahwa Ida Fauziyah membuat aturan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangi oleh Presiden. Sampai Ketua DPR RI harus langsung mengingatkan kondisi para pekerja sekarang ini,” beber dia.

Jimmy memimta supaya Menaker untuk tidak membuat gaduh dalam kabinet. Lantaran uang itu merupakan hak pekerja yang harus segera dibayarkan ke pekerja.

“Ga boleh ditahan-tahan. Apalagi diumpetin di dalam kardus,” tutup dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *