Ketua Demokrat Jabar: Penjabat Kepala Daerah harus Bersih dari Politik Partisan

Politika, SAKATA.ID: Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Barat Anton Sukartono Suratto mengatakan, penjabat kepala daerah harus bersih dari politik partisan.

Hal tersebut ia ungkapkan seiring dengan akan adanya penetapan penjabat kepala daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat ini.

Bacaan Lainnya

Di Provinsi Jawa Barat sendiri, ada tiga kepala daerah yang bakal digantikan oleh penjabat. Yakni, Bupati Bekasi. Lalu, Wali Kota Cimahi, dan Wali Kota Tasikmalaya.

Para kepala daerah ini telah habis masa jabatannya. Sehingga mereka harus digantikan oleh penjabat.

Anton memberikan pesan agar sosok yang akan ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah, harus benar-benar bersih dari kepentingan politik partisan.

Menurutnya, Pemerintah harus berhati-hati dalam memilih orang untuk dijadikan penjabat kepala daerah.

Lantaran pemimpin pada masa transisi itu sangat rentan. “Jadi tidak boleh ada kepentingan politik partisan dalam penunjukkan penjabat,” ujar dia, pada Kamis (12/5/2022) lalu.

Menurut Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR R) ini, tugas penjabat kepala daerah adalah mengawal transformasi pemerintahan daerah. Juga bertugas untuk memastikan pelayan publik berjalan dengan baik.

Jangan sampai, kata dia, penjabat kepala daerah ikut dalam politik kontestasi. Atau bahkan terlibat dalam pemenangan kekuatan politik tertentu.

Jika hal tersebut terjadi, jelas Anton, makan akan berdampak kepada fungsi pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Bahwa kekosongan kursi kepala daerah akan diisi melalui pengangkatan penjabat kepala daerah.

Di Jawa Barat, terdapat tiga daerah yang akan diisi oleh penjabat kepala daerah. Ketiga daerah itu yakni, Kabupatan Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi.

Anton menilai, penjabat kepala daerah harus terbebas dari kepentingan politik partisan.

Sementara itu, terkait dengan tiga penjabat kepala daerah ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengusulkan tiga nama ke Kemendagri.

Mereka diusulkan untuk mengisi jabatan kepala daerah yang kosong akibat masa jabatannya berakhir.

Diketahui, masa jabatan kepala daerah Kabupaten Bekasi berakhir pada 22 Mei 2022. Kemudian, Kota Cimahi berakhir pada 22 Oktober 2022, dan Kota Tasikmalaya pada 14 November 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *