Masa Jabatan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Wakil Yana D Putra Selesai 31 Desember

Masa Jabatan Bupati Ciamis
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Wakil Bupati Yana D Putra/SAKATA.ID

Politika, CIAMIS: Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Wakil Bupati Yana D Putra akan menyudahi masa jabatan mereka pada 31 Desember 2023.

Penetapan masa akhir jabatan tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ciamis pada Selasa (5/12/2023) pagi.

Bacaan Lainnya

“Masa akhir jabatan Bupati Herdiat Sunarya dan Wakil Bupati Yana D Putra berakhir pada 31 Desember 2023,” ujar Wakil Ketua DPRD Ciamis Dede Herli yang juga memimpin Rapat Paripurna tersebut.

Rapat tersebut dihadiri oleh anggota DPRD dan pejabat daerah. Momentum ini menjad penting dalam agenda politik Tatar Galuh ini. Pengumuman itu pun mengakhiri spekulasi terkait perubahan kepemimpinan di Kabupaten Ciamis.

Dede Herli menegaskan bahwa pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis tsrsebut adalah bagian dari proses demokratisasi.

Serta, ini juga proses pergantian kepemimpinan yang telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan.

“Keputusan sesuai dengan Undang-Undang bahwa setelah memimpin, Bupati Herdiat Sunarya dan Wakil Bupati Yana D Putra akan menyudahi masa jabatan mereka pada 31 Desember 2023,” tegas dia.

Dede Herli mengatakan, seiring berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Ciamis memasuki periode transisi.

Mata publik pun tertuju pada siapa yang akan mengemban tanggung jawab memimpin Ciamis ini hingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang.

“Dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya. Dan Wakilnya Yana D Putra. Maka Ciamis akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati,” ujar dia.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini juga menyatakan bahwa DPRD Ciamis memiliki tanggung jawab untuk mengusulkan nama Penjabat (Pj) Bupati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Sesuai aturan, DPRD mengusulkan calon Pj Bupati yang akan memimpin sementara hingga pemilihan kepala daerah selanjutnya,” kata dia.

Menurutnya, DPRD Ciamis menetapkan kriteria yang cermat untuk calon Pj Bupati. Fokus utama adalah pada unsur keprofesionalan, integritas, dan kemampuan untuk menjalankan roda pemerintahan dengan baik.

“Jadi dalam pengusulan calon Pj Bupati ini. DPRD Ciamis mengusulkan nama. Namanya siapa saja? Pokoknya, ada dari unsur birokratnya. Unsur akademisinya juga ada. Yang penting sesuai dengan aturan. Yang boleh diusulkan itu sosok seperti apa,” katanya.

Dia menegaskan bahwa DPRD ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Ciamis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *