SAKATA.ID : Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra punya kehendak yang sama di dalam pengusungan calon kepala daerah di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020.
PAN dan Gerindra akan taat pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak mengusung mantan pecandu Narkoba.
Sebagaimana diketahui, MK sudah memutuskan bahwa mantan pengguna narkoba tidak bisa menjadi calon kepala daerah.
Putusan itu ada, lantaran sebelumnya terdapat penolakan permohonan uji materi dengan aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.
BACA JUGA : Yakin Jadi Calon Bupati, AKA Optimis Dapat Rekom Tiga Partai
Di dalam pasal tersebut dikatakan bahwa seseorang dengan catatan perbuatan tercela dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Perbuatan tercela yang dimaksud pasal itu adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina.
Partai Lain
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Viva Yoga Mauladi mengungkapkan, pihaknya tidak akan berkoalisi dengan partai politik yang mengusung mantan pecandu Narkoba.
Di samping bertentangan dengan dengan keputusan MK dan peraturan perundang-undangan, juga akan menciderai hatinya rakyat.
Dia menegaskan, bakal patuhi putusan MK. Menurutnya, PAN hanya akan mengusung kader terbaiknya atau seorang tokonmh masyarakat yang memiliki rekam jejak yang baik.
Viva yang juga juru bicara PAN mengapresiasi putusan MK tentang larangan bagi mantan pecandu narkoba maju di Pilkada. Lantaran, katanya, bahwa seorang calon kepala daerah itu akan bekerja untuk umat.
“Jadi integritasnya harus baik, kaoasitas intelektualnya juga mumpuni. Karena akan bekerja untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya, Sabtu (27/6).
BACA JUGA : Dari PKB, Mewakili Desa IMF Siap Jadi Wakil Bupati Tasikmalaya
Sama halnya dengan PAN, Partai Gerindra juga akan patuh pada putusan MK. Partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu tidak akan mengusung mantan pecandu narkoba di Pilkada Serentak mendatang.
“Gerindra akan menyalonkan kader terbaik menurut masyarakat. Serta ikut regulasi yang sudah ditetapkan MK dan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sodik Mudjahid, Selasa lalu. (S-03)