Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Terakhir Besok, Berikut Cara Daftarnya

Pantarlih Pemilu 2024
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Ditutup Besok (Foto: Gedung KPU RI/Net)

Politika, SAKATA.ID: Pendaftaran Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024 telah dibuka sejak tanggal 26 Januari 2023. Dan penuupannya pada 31 Januari 2023 besok.

Pantarlih bertugas untuk melakukan pemutakhiran data pemilih menjelang Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

Anggota Pantarlih direkrut untuk bekerja membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan pemutakhiran data yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, Pantarlih dibentuk PPS atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Setelah dibentuk, anggota Pantarlih yang terpilih akan bekerja sesuai dengan masa tugasnya dan diberi gaji sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.

Masa kerja untuk anggota Pantarlih Pemilu 2024 kurang lebih 2 bulan. Anggota yang terpilih akan mulai bertugas pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Namun, masa kerja anggota Pantarlih ini bisa berbeda di setiap KPU Kabupaten/Kota. Kendati demikian, rentang waktu masa tugas Pantarlih kurang lebih bakal sama.

Berikut Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024

Daftar Pantarlih cukup mudah, pendaftar hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Berkas pendaftaran ini, nantinya bakal diproses melalui tahapan seleksi administrasi untuk menentukan kelulusan.

Surat pendaftaran dan seluruh dokumen kelengkapan persyaratan selanjutnya diserahkan kepada PPS kelurahan/desq di wilayah kerja masing-masing pendaftar.

Bagi yang ingin daftar Pantarlih Pemilu 2024, ada syarat yang harus terpenuhi yaitu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun.

Lalu, berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat.

Syarat selanjutnya adalah tidak menjadi anggota partai politik atau tidak tergabung dalam tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Apabila dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah SMA/sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung. Itu pun harus dibuktikan dengan surat pernyataan.

Dokumen Pendaftaran Pantarlih 2024

Setelah memenuhi syarat, pendaftar perlu menyiapkan kelengkapan berkas. Adapun dokumen persyaratan untuk mendaftar Pantarlih itu, yakni

  • Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
  • Surat keterangan sehat secara jasmani, ini bisa dari Puskesmas, rumah sakit, atau ppun dari klinik. Disertai dengan hasil pemeriksaan tekanan darah, kolesterol, dan kadar gula darah.
  • Lalu harus ada Daftar Riwayat Hidup. Format ini sudah disediakan. Ini harus dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6 cm
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir pendaftar Pantarlih
  • Kemudian Surat Pernyataan bermeterai 10.000. Dalam surat tersebut, menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), sehat secara rohani. Format surat pernyataan pun sudah disediakan.

Kemudian, ada beberapa persyaratan tambahan, yaitu:

  • Calon pendaftar Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam lima tahun terakhir. Ini harus dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan atau menyatakan hal tersebut.
  • Apabila identitas calon Pantarlih itu tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Maka, dokumen persyaratan perlu dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.
  • Untuk diketahui, dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup yang dipersyaratkan dalam pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 itu harus sesuai format yang disediakan.

Sementara untuk format dokumen-dokumen tersebut didapatkan melalui website KPU domisili masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *