Rakyat Jadi Korban Kebijakan, Definisi PPKM Darurat Jangan Disalah Artikan Petugas

Politika, TASIKMALAYA: Definisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat semestinya harus difahami terlebih dahulu oleh semua unsur pemangku kebijakan di Kota Tasikmalaya khususnya para satuan petugas (Satgas) Covid 19. 

Sehingga para petugas dalam melaksanakan tugasnya di lapangan sesuai dengan tujuan PPKM Darurat itu sendiri. Yaitu memutus penyebaran Covid-19 bukan memutus mata pencaharian masyarakat. Khususnya para pedagang kecil.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada, Senin (19/7/2021). 

Menurutnya, definisi PPKM Darurat jangan disalah artikan oleh para Satgas Covid-19 sehingga masyarakat menjadi korban kebijakan.

“Kenapa definisi PPKM harus difahami, supaya dalam prakteknya para petugas sesuai tujuan pemerintah dalam kebijakan PPKM Darurat. Jadi jangan disalah artikan, makanya harus difahami dulu,” ungkapnya.

Justru yang harus diperhatikan dan diawasi oleh petugas, lanjut dia, yaitu kegiatan yang mengundang kerumunan massa. Bukan membubarkan para pedagang yang sedang mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya.

“Saya prihatin dengan para pedagang kecil yang diobrak-abrik para petugas. Harusnya pemerintah melahirkan solusi, mereka kalau tidak berjualan makan keluarganya dari mana. Yang mesti diawasi itu potensi yang mengundang kerumunan,” tegasnya.

Dodo mengatakan, bukan pedagang yang harus ditindak oleh petugas. Selainkan yang mesti diawasi adalah potensi yang mengundang kerumunan.

“Bila terus seperti ini (pedagang) mereka bisa hilang mata pencaharian, semuanya mesti bijak. Maka konsep Pemkot Tasikmalaya harus jelas, kasihan dong masyarakat kecil mereka harus tutup. Semestinya petugas mengawasi bukan mengobrak-abrik,” tutur Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya ini.

“Pemkot Tasikmalaya harus melahirkan solusi yang konstruktif, maka semestinya para pemangku kepentingan untuk duduk bersama, jangan kebijakan PPKM Darurat justru membuat masyarakat hilang mata pencaharian,” jelasnya.

Penyelamatan jiwa, lanjut Dodo, memang lebih penting tetapi kebijakan PPKM Darurat jangan sampai masyarakat menjadi korban karena hilangnya mata pencaharian mereka.

“Tujuan PPKM adalah memutus penyebaran Covid-19 bukan memutus mata pencaharian para pedagang. Jadi sekali lagi jangan disalah artikan definisi PPKM Darurat ini,” ujarnya.

Selama para pedagang mematuhi Prokes, kata Dodo, jangan sampai mereka dibubarkan tetapi fungsi dari Satgas Covid-19 yaitu mengawasi yang sifatnya menimbulkan kerumunan.

Dia juga menyinggung mengenai aspek positif dari penyekatan oleh petugas yang terjadi dibeberapa ruas jalan, apakah hal tersebut bisa efektif dalam memutus menyebarkan Covid-19.

“Kasihan para pedagang kecil juga orientasi PPKM Darurat tidak pada penyekatan, maka Pemkot Tasikmalaya sekali lagi harus memiliki konsep yang jelas dalam menjalankan kebijakan PPKM Darurat,” ucapnya.

Tujuan PPKM Darurat untuk memutus penyebaran Covid-19, tetapi pada kenyataannya karena salah menafsirkan justru semakin menambah.

“Sekali lagi, jangan sampai tujuannya memutus penyebaran (Covid-19). Tetapi karena mereka panik karena harus menutupi kebutuhan sehari-hari justru masyarakat ini menjadi sakit, kan kasihan. Maka konsep Pemkot Tasikmalaya harus jelas dan konstruktif,” pungkasnya.

RS-03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *