Tim Ade-Cecep Menilai Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Gegabah

Politika, TASIKMALAYA : Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin, Aditia Nugraha menilai Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya gegabah dalam membuat keputusan.

Hal tersebut ia sampaikan seiring dengan adanya keputusan Bawaslu Tasikmalaya yang merekomendasikan pasangan 02 itu didiskualifikasi.

Bacaan Lainnya

“Saya menilai, soal rekomendasi Bawaslu itu, Bawaslu Tasikmalaya cendrerung gegabah dan tidak cermat,” kata Aditia kepada SAKATA.ID, Rabu (30/12/2020).

Sebelumnya, Bawaslu Tasikmalaya menerima dua laporan dengan dua unsur pidana dan dugaan pelanggaran administrasi. Yang dilakukan oleh Calon Petahana.

Ketua Bawaslu Tasikmalaya Dodi Juanda mengungkapkan, setelah rapat Gakumdu, untuk laporan yang unsur pidana, statusnya dihentikan.

Sementara, laporan unsur administrasi yakni yang berkaitan dengan tanah wakaf dilanjutkan.

Hasil penyelidikan, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menilai, ada pelanggaran administrasi yang dilakukan Calon Petahana Ade Sugianto.

Disebutkan bahwa Ade Sugianto terbukti melanggar administrasi. Yaitu Pasal 71 ayat 3 UU No. 10 Tahun 2016. Yaitu tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sehingga, Ade yang memenangkan suara terbanyak di Pemilihan Bupati Tasikmalaya itu, dinilai patut untuk menerima sanksi hingga diskualifikasi.

Dari keputusan Bawaslu itu tidak membuat Tim Ade-Cecep Nurul Yakin khawatir akan didiskualifikasi.

Lantaran yang menentukan seorang calon Pilkada didiskualifikasi adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Bawaslu Tasikmalaya hanya memberikan rekomendasi kepada KPUD. Selanjutnya, yang menentukkan adalah KPUD Tasikmalaya.

Alasan Aditia menyebut Bawaslu Tasikmalaya gegabah dan tidak cermat lantaran, Bawaslu Tasikmalaya tidak mampu membaca secara komprehensif dari Pasal 71.

Yaitu soal wewenang program dan kegiatan Kepala daerah yang dianggap menguntungkan Calon Petahana.

Aditia mengatakan, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak melihat UU tentang Kepala Daerah. Bahwa, ungkapnya, wewenang itu tidak berdiri sendiri.

Bukan Program Kabupaten Tasikmalaya

Seperti tentang sertifikasi tanah wakaf yang dilaporkan itu. Program ini, kata Adit, bukanlah dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut Aditia, kalau mau berbicara program yang menguntungkan Petahana, maka harus melihat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tasikmalaya.

“Cek di APBD-nya. Adakah program tersebut? Kita cek. Program sertifikasi tanah wakaf tidak ada dalam APBD Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Adit.

Dia mengungkapkan, sertifikasi tanah wakaf adalah program Pemerintah Pusat.

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, melalui Bupati Ade ketika itu, hanya mengeluarkan surat edaran dan surat instruksi. 

Bupati Tasikmalaya ketika itu, yakni Ade Sugiatnto, Adit menegaskan, hanya meneruskan program Pemerintah Pusat tentang sertifikasi tanah wakaf secara gratis.

Sementara surat yang dikeluarkan Ade pada saat itu diperuntukkan bagi Camat dan Kepala Desa. Serta surat edaran kepada lembaga pesantren dan DMI.

“Surat yang dikeluarkan itu kan sifatnya himbauan. Agar tidak terjadi pungli.

Jadi surat itu dikeluarkan sifatnya prefentif,” bebernya.

Hal itu tidak serta-merta menguntungkan salah satu calon. Justru, kata adit, surat itu upaya Bupati Tasikmalaya untuk mencegah adanya pungli terhardap sertifikasi tanah wakaf secara gratis.

“Bukan juga program atau keputusan Bupati. Kalau itu keputusan Bupati pasti bentuk suratnya juga SK (Surat Keputusan). Bukan surat edaran yang sifatnya prefentif,” kata Aditia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *