Bejat! Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil Dua Bulan

Tersangka OR (50) saat diperiksa polisi di Mapolsek Cisayong Kota Tasikmalaya, Minggu (24/1/2021) dini hari tadi. Foto: Fauzi SAKATA.ID

REGIONAL, TASIKMALAYA: Kepolisian sektor Kota Tasikmalaya menangkap seorang ayah berinisial OR (50) diduga telah menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil dua bulan.

Aksi bejat seorang ayah kandung tersebut dilakukan di rumah tersangka Kecamatan Sukahening, Kota Tasikmalaya.

Bacaan Lainnya

“Anggota kami berhasil menangkap tersangka OR yang diduga telah menyetubuhi anak kandungnya, Sabtu (23/1) malam tadi,” kata Kapolsek Cisayong AKP Ajat Sudrajat, Minggu (24/1/2021).

Dikatakan Kapolsek, pelaku mengaku khilaf saat pertama kali melakukan aksi bejatnya.

“Pelaku diamankan lantaran tega telah menyetubuhi anak kandungnya yang masih tinggal serumah,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, karena kesepian lantaran istrinya sudah meninggal dunia.

“Diketahui, pelaku setubuhi anaknya itu selama satu tahun. OR mengaku kesepian,” terangnya. 

Aksi persetubuhan itu, sambung Ajat, dilakukan selama setahun lamanya, hingga korban saat ini hamil berusia dua bulan dalam kandungan. 

Korban Tengah Hamil Dua Bulan

“Kata tersangka, korban itu tengah hamil dua bulan dan kami akan melaksanakan cek ulang kembali. Apakah benar apa tidak untuk memperjelas pengakuan korban,” jelasnya.

Selain itu, korban yang sudah menikah dan selalu ditinggal suaminya, membuat pelaku mudah untuk membujuk anaknya bersetubuh.

Selama ini korban selalu melayani nafsu birahi ayahnya karena diancam akan dicekik jika tidak melayaninya. 

Dihadapan polisi pelaku mengakui perbuatannya, ia mengaku khilaf melakukan aksi bejatnya itu terhadap anak kandungnya sendiri. 

“Saya khilaf pak, sudah melakukan perbuatan itu kepada anaknya saya sendiri. Saya merasa kesepian karena sudah ditinggal istri,” kata OR saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi. 

Menurut pengakuan OR, sudah tidak terhitung telah menggagahi anak kandungnya tersebut. Dikarenakan aksi bejatnya itu dilakukan selama setahun di rumah sendiri. 

Usai dilakukan pemeriksaan oleh polisi, pelaku diamankan terlebih dahulu di sel tahanan Mapolresta Tasikmalaya. 

Sementara itu, polisi masih mendalami kasus tersebut dan akan memanggil pihak keluarga dan korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *