Dinas Pengendalian Penduduk Ciamis Lakukan Audit Stunting

Dinas Pengendalian Penduduk Ciamis
Ilustrasi Stunting/Net

Regional, CIAMIS: Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlingungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Ciamis lakukan audit kasus stunting.

Pihak DPPKBP3A melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), tim pakar, dan tim teknis untuk melaksanakn kegiatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala DPPKBP3A Ciamis melalui Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Jafar Sidiq mengungkapkan, sebelum audit dimulai pihaknya membentuk Tim Audit Kasus Stunting, audit manajemen pendampingan, diseminasi audit kasus stunting, dan rencana tindak lanjut (RTL).

“Audit kasus stunting ini adalah untuk mengidentifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya,” ujar dia pada Oktober 2022 lalu.

Ia melanjutkan bahwa audit kasus stunting juga merupakan salah satu kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021‐2024.

Dinas Pengendalian Penduduk atau DPPKBP3A Ciamis juga menjelaskan bahwa pihaknya lakukan audit kasus stunting dengan beberap tujuan.

Pertama, yakni untuk mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran. Kemudian, guna mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran, ini sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa.

Lalu, yang ketiga adalah untuk menganalisis faktor risiko terjadinya stunting pada baduta atau balita stunting. Yaitu sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus, dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa.

Yang keempat adalah untuk memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus. Serta upaya pencegahan yang harus dilakukan.

Sasaran pelaksana kegiatan adalah OPD KB Kabupaten Ciamis, Dinas Kesehatan Kabupaten, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), Camat, Kepala Puskesmas, Dokter Puskesmas, Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB, PKK Kecamatan, Ahli Gizi Puskesmas, Bidan Puskesmas, Tim Pendamping Keluarga (TPK), PKK tingkat Desa, TPPS Desa, dan Tim Pakar.

Jafar melanjutkan, sedangkan sasaran audit adalah calon pengantin atau calon PUS, ibu hamil, ibu nifas, baduta, dan balita.

Dinas Pengendalian Penduduk Ciamis lakukan audit stunting serta identifikasi kasus stunting yang dilaksanakan pada tanggal 16 September 2022 di Kabupaten Ciamis lalu.

Kegiatan tersebut fokus di Kecamatan Ciamis yang meliputi tiga kelurahan yaitu Kelurahan Linggasari, Kelurahan Ciamis, Kelurahan Sindangrasa, dan satu desa yaitu Desa Panyingkiran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *