Kabag Pemdes Tak Pernah Menyetujui Desa Ancol Buka Rekening di BRI Ciamis

REGIONAL, Tasikmalaya : Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Zainal Furkon mengetahui perihal rekening Kas Desa Ancol untuk pencairan penggantian tanah aset Desa Ancol terkait pembangunan Bendung Leuwikeris di BRI Unit Ciamis Kota. Namun pihaknya menegaskan tidak pernah mempersetujui.

“Dasar pembukaan rekening kas desa itu ada di BBWS dan kepala desa. Karena greenrecall nya belum turun, uangnya disimpan. Perkara di BRI (unit Ciamis-red) saya tidak tahu menahu. Itu urusannya ke BBWS”, ungkap Zaenal Purkon ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (13/1/2021).

Bacaan Lainnya

Zainal mengatakan, pihaknya hanya mengetahui karena pada saat itu izin ruislahnya belum turun, saat itu sudah akhir tahun. Memang kata Zainal dikhawatirkan ketika izin ruislah belum turun dicairkan.

“Saya hanya tahu uang itu sudah dicadangkan untuk dibayar yang disimpan oleh BBWS di BRI. Selebihnya saya tidak tahu. Bukan persetujuan saya,” kata Zainal.

Pemdes Ancol dan Kabag Pemdes Pengakuannya Berbeda

Sebelumnya pihak Pemerintah Desa Ancol, melalui sekretaris desa dan Kaur Umum, mengatakan pembukaan rekening adalah petunjuk BBWS dan atas persetujuan Kabag Pemdes Zainal Furkon.

Pada data yang dimiliki LPKSJL pada rekening desa BRI Unit Kota Ciamis total uang pembayaran Rp4.046.032.275.-

Pada keterangan notaris yang sudah direvisi saja, kata Yuda ada selisih pada total pembayaran.

Pada keterangan notaris yang sudah direvisi tertanggal 20 November 2020 total transfer untuk kedua penjual atasnama Aang Sopwan dan Arip Hidayat Rp 4.017.732.400.-.sedangkan dalam rekening Rp 4.046.032.275. terdapat selisih Rp28 jutaan.

Yuda juga mempertanyakan perhal revisi yang dilakukan oleh notaris, baru dibuat keterangannya setalah tiga tahun lamanya.

“Akta dibuat tahun 2017, revisi dibuat tahun 2020. Ini juga patut dicurigai, lama sekali revisi dibuat setelah tiga tahun,” kata Yuda.

Dalam surat keterangan notaris merevisi nilai awal yang tercantum pada akta tanggal 20 Oktober 2017 No 8 penjual atas nama Aang Sopwan Rp1.925.404.000 yang kemudian direvisi (renvoy) pada tahun 2020 menjadi Rp1.462.715.500.

Sedang akta 20 Oktober 2017 no 9 penjual atas nama Arip Hidayat pada akta nilainya Rp2.557.407.000 direvisi pada tahun 2020 menjadi Rp2.555.016.900.

“Ini baru persolan nilai uang pada beberapa data. Belum lagi kami menemukan selisih luas tanah yang sangat tidak wajar,” kata Yuda.

Yuda mengatakan sudah sepantasnya ini menjadi menjadi bukti permulaan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.

“Kami hanya menduga, tidak mengatakan bersalah atau tidak bersalah, hanya ada kejanggalan yang menurut kami aparat hukum sudah bisa melakukan langkah pemeriksaan,” kata Yuda.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *