Lagi, Odong-Odong Terguling Mengakibatkan Belasan Orang Terluka

Regional, CIAMIS: Sebuah odong-odong mengalami kecelakaan, terguling di Cireong, Desa Sukaresik, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Selasa (22/7/2021) siang.

Mobil Daihatsu berplat nomor Z 1172 AB yang dimodifikasi jadi odong-odong itu terguling saat melalui tikungan. Nahas, 13 orang yang menjadi penumpang odong-odong itu terluka dan harus mendapat perawatan. 

Bacaan Lainnya

Keterangan warga sekitar, Arman mengatakan bahwa odong-odong datang dari arah Sukaresik menuju Sindangkasih. Ketika menemui tikungan tajam, mobil menjadi oleng kemudian terguling.

Pihak Kepolisian Resor (Polres) Ciamis membenarkan kejadian tersebut. Pengendara odong-odong itu bernama Dedi Efendi. Peristiwa tersebut merupakan yang kedua kalinya.

Sebelumnya, pada Minggu (20/6/2021), sebuah mobil wisata atau odong-odong juga terguling ke parit di Jalan Gunungsari, Desa Panyingkiran, Kecamatan Ciamis.

Odong-odong yang dikendarai Rahman (45) itu ringsek hingga perlu diderek untuk mengevakuasinya.

Dalam kejadian ini, para penumpang yang terdiri dari ibu-ibu dan anak-anak mengalami luka-luka. Mereka pun dilarikan ke rumah sakit.

Kendaraan odong-odong ini merupakan mobil jenis Carry ST100 yang telah dimodivikasi menjadi mobil wisata atau odong-odong.

Pengelola Odong-odong Harus Taat Aturan

Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo menegaskan mobil modifikasi yang biasa disebut Odong-odong dengan kondisi terbuka itu tidak boleh beroperasi.

Apalagi jika membawa penumpang dengan jumlah banyak akibatnya sangat bahaya. Seperti terguling yang terjadi beberapa waktu ini. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis Bambang Hermansyah menghimbau para pengelola odong-odong supaya mengutamakan keselamat penumpang. 

Karenanya, aturan mesti diterapkan oleh pengelola. Hal tersebut ia ungkapkan menyusul adanya kecelakaan mobil wisata atau odong-odong di Ciamis.

“Pengelola odong-odong diimbau untuk utamakan keselamatan penumpang,” kata Bambang.

Seperti, katanya, kapasitas penumpang harus 50%, hal ini sesuai dengan aturan Covid-19. Kemudia harus cek sistem pengereman, sistem kinerja mesin.

Ia mengungkapkan, odong-odong juga tidak diperkenankan untuk menggunakan jalan yang menjadi jalur angkutan umum.

Bambang menegaskan, pihaknya bukan berarti melegalkan odong-odong yang selama ini tak taat aturan. Justru dia berharap, pengelola bisa patuh dengan segala aturan yang berlaku.

Sehingga, mobil wisata atau odong-odong itu layak untuk dioperasikan. Karena yang ada saat ini, odong-odong adalah hasil rekondisi.

“Harus ada komitmen dari masyarakat dan pengusaha untuk mengutamakan keselamatan dan penegakkan aturan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *