LBH Ansor Dukung APH Dalam Penyelidikan Hibah Banprov Tahun 2020

Ketua LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Asep Abdul Ropik. Foto: Istimewa

Regional, TASIKMALAYA : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Tasikmalaya mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Tasikmalaya mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan hibah/Bansos yang bersumber dari Anggaran Pembelanjaan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat tahun anggaran (TA) 2020.

Hal tersebut dikatakan Ketua LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Asep Abdul Ropik yang mengaku telah menerima laporan dari tujuh lembaga pendidikan keagamaan di Kecamatan Sukarame atas pemotongan dana bantuan sosial (bansos) penerima Bansos dari Pemprov Jabar 2020.

Bacaan Lainnya

Asep menjelaskan, Ketujuh lembaga pendidikan keagamaan tersebut meminta pendampingan hukum kepada LBH Ansor agar kasusnya tuntas ditangani aparat penegak hukum yaitu Polres Tasikmalaya dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

“Munculnya dugaan kasus pemotongan dana bansos tersebut setelah adanya laporan dan konsultan hukum dari ketujuh lembaga pendidikan keagamaan asal Kecamatan Sukarame pada LBH Ansor,” ungkap Asep Abdul Ropik, Rabu (17/2/2021).

Informasi yang didapatkan dari para pimpinan lembaga dan yayasan pendidikan keagamaan tersebut, kata Asep, pada umumnya rata-rata per lembaga menerima bansos Rp300-400 juta.

“Pihak pemotong bansos ini bahkan menawarkan diri untuk memfasilitasi lembaga untuk mendapatkan bantuan, bahkan pihak tersebut meminta potongan kepada lembaga ketika bansos tersebut cair. Awalnya hanya meminta 60-40 ketika pencairan bansos dari Pemprov Jabar tersebut,” ucapnya

Namun, dalam perjalannya pemotongan terjadi hingga 50 persen. termasuk adanya permintaan dana tambahan untuk transport senilai Rp5 juta.

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan hibah bansos dari Pemprov Jabar TA 2020 tersebut kini tengah dilakukan penyelidikan oleh Polres Tasikmalaya. Bahkan oleh kejaksaan pun tengah melakukan penyelidikan,” tuturnya.

Asep menambahkan bahwa hasil kajian pihaknya dari ketujuh lembaga atau yayasan penerima bantuan tersebut ditaksir dugaan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1,359 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk keseluruhan penerima bantuan di Kabupaten Tasikmalaya.

“Kami minta APH khususnya Polres Tasikmalaya mengusut tuntas masalah tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *