LBH Ansor Jabar Tanyakan Proses Hukum Kasus Ujaran Kebencian dan Persekusi

LBH Ansor Jabar

REGIONAL, Banjar:- LBH Ansor Jabar bersama sejumlah pengurus GP Ansor Kota Banjar kembali mempertanyakan kelanjutan kasus ujaran kebencian dan persekusi yang diduga dilakukan tokoh agama bernama Muctar Gazali.

Dihadapak Kasat Reskrim di Mapolres Banjar Senin (21/9/2020) menanyakan sejauh mana proses hukum yang sudah dilakukan kepolisian Banjar.

Bacaan Lainnya

“Kami kembali mendatangi Polres Banjar menanyakan kasus yang pernah kami adukan terkait ujaran kebencian melalui postingan di facebook yang diduga dilakukan oleh Muchtar Gazali. Kali ini kami didampingi LBH Ansor Jabar,” kata Sekretaris GP Ansor Banjar, Ahmad Muhtar.

Melalui keterangan pers tertulis GP Ansor Banjar menjelaskan, ada empat poin yang disampaikan kepada Kasat Resrkim Polres Banjar. Empat poin itu :

Adapun yang disampaikan oleh GP Ansor sebagai berikut:

  1. GP Ansor Kota Banjar beserta LBH Ansor Jawa Barat memandang kasus dugaan ujaran kebencian dan persekusi tersebut merupakan delik umum yang sangat berpotensi terhadap konflik antar golongan.
  2. Mendesak kepolisian resort Kota Banjar untuk segera memproses dan mengusut tuntas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh akun facebook atasnama Muchtar Gozali dan tindakan persekusi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan umat Islam Kota Banjar terhadap Ketua GP Ansor Kota Banjar.
  3. LBH Ansor Jabar, apabila dipandang perlu akan membuat LO utk pengaduan masyarakat kepada Polres Kota Banjar dengan tembusan untuk Polda Jabar.
  4. PC GP Ansor meluruskan bahwa selama ini belum pernah terjadi islah dengan pemilik akun facebook atasnama Muchtar Gozali.

Baca Juga: GP Ansor Banjar Polisikan Tokoh Agama
Baca Juga: Postingan Facebook Ujaran Kebencian, Ansor Tak Merasa Islah

Sebelumnya diberitakan bahwa pada Rabu (9/9/2020) GP Ansor Banjar mendantangi Mapolres Banjar melaporkan ujaran kebencian yang dilakukan seorang tokoh agama melalui akun Facebook. Kedatangan GP Ansor saat itu diterima oleh Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny dan Kasat Reskrim AKP Budi Nuryanto.

Melalui akun FB bernama AB Fuart tertanggal 8 September 2020, berupa foto yang diantaranya memuat foto Ketua PB Ansor Gus Yaqut diserta keterangan dengan kata-kata yang profokatif diposting di akun AB Fuart lalu diteruskan ke teman-teman terlapor.

Menyangkut Ketua PB Ansor Gus Yaqut dalam postingan itulah yang membuat GP Ansor Banjar terusik dan tidak terima. Lalu mengadukan hal tersebut ke kepolisian.

Senin pukul 10.00 WIB (14/09/2020), tokoh agama bernama Muchtar Gozali didampingi sejumlah Ormas Islam memenuhi panggilan kepolisian. Muchtar Gozali menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 1,5 jam.

Ditemui setelah menjalani proses pemeriksaan, Muchtar Gozali menyampaikan bahwa sudah memberikan keterangan ke penyidik, dan mengatakan permasalahan sudah selesai.

“Kami semalam sudah mendapat solusi bersama, dan sudah saling memaafkan,” kata Muctar Gazali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *