Operasi Yustisi, Tidak Pakai Masker Disanksi Push Up

Salah satu pengguna jalan di Kota Tasikmalaya yang kedapatan tidak menggunakan masker diberi sanksi fisik push up, Senin (18/1/2021). Foto: Fauzi SAKATA.ID

REGIONAL, TASIKMALAYA: Petugas gabungan melakukan Operasi Yustisi dengan menyasar penerapan protokol kesehatan khususnya pengguna masker di Kota Tasikmalaya, Senin (18/1/2021).

Hasil operasi ini ditemukan puluhan pengendara roda dua dan roda empat tidak menggunakan masker. Warga yang tidak menggunakan masker tidak dikenakan denda, melainkan diberi hukuman push up.

Bacaan Lainnya

Operasi ini digelar sesuai surat edaran Walikota Tasikmalaya mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 11-25 Januari mendatang.

Kapolsek Indihiang Didik Rohim Hadi mengatakan, operasi yustisi ini diselenggarakan oleh jajaran kepolisian bersama anggota TNI untuk melakukan penertiban terhadap warga yang tidak memakai masker.

“Hasilnya masih banyak masyarakat yang belum sadar atau tidak melaksanakan anjuran dari pemerintah perihal protokol kesehatan terutama penerapan 3M,” ujarnya.

Operasi Ini Guna Memutus Pandemi Covid-19

Menurut Didik, tentunya dalam operasi ini guna mendukung upaya dalam memutus pandemi covid-19 khususnya di wilayah Kota Tasikmalaya.

“Warga ini memilih push up, selain itu kami juga memberikan masker kepada seluruh warga yang kedapatan tidak memakai masker,” katanya.

Pihaknya mengaku tidak akan bosan untuk terus melakukan sosialisasi dalam melaksanakan protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru ini.

“Nyatanya dilapangan masih kita temukan masyarakat yang tidak menggunakan masker. Padahal kita sudah sampaikan kepada warga, apabila beraktivitas di luar rumah wajib gunakan masker,” ungkapnya.

Dijelaskan Kapolsek, masyarakat jangan pernah memandang sebelah mata bahaya penyebaran wabah covid-19 ini.

“Masyarakat harus bisa melindungi diri maupun di lingkungannya dengan cara menerapan protokol kesehatan yang terus dilakukan dengan baik dan benar,” jelasnya.

Ia menegaskan, saat hendak melakukan aktivitas di luar rumah, harus selalu disiplin dalam memakai masker. Sanksi ini diberikan sebagai efek jera bagi para pelanggar.

“Patuhi anjuran dari Pemerintah untuk menerapkan 3M yakni, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” ajaknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *