Satpol PP Kota Tasik Gelar Razia Warung, Sejumlah Warga Kocar-kacir

Sat Pol PP Kota Tasikmalaya menggelar razia di salah satu warung di Kota Tasikmalaya, Selasa (20/4/2021). Foto: Fauzi

Regional, Tasikmalaya: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat gelar razia warung nasi dan rumah makan yang nekat buka melayani pembeli di bulan Ramadhan.

Belasan petugas Satpol PP menyisir berbagai area seperti perkantoran, pusat keramaian hingga supermarket untuk mencari warung nasi maupun gerai yang nekat buka.

Bacaan Lainnya

Alhasil, tidak sedikit rumah makan yang dipenuhi pelanggan kedapatan sedang makan, melihat petugas datang, pengunjung langsung membubarkan diri. 

Seperti halnya yang terjadi di Jalan Ciromban, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, sebuah rumah makan digerebek Satpol PP karena jadi lokasi “nyemen”.

Belasan pemuda yang sedang asyik makan, minum, sambil ngerokok pun tak berkutik saat Satpol PP mendatangi lokasi. Mereka langsung lari menghindari Pol PP. Sementara pemilik warung sempat mengejar mereka karena belum bayar.

“Hari ini kita melakukan razia ke rumah makan yang disinyalir masih operasional di siang hari dan ternyata memang ditemukan beberapa rumah makan yang masih buka dan melayani pembeli,” Kata Kabid Trantibum Satpol PP, Yogi Subarkah, Selasa (20/04/2021).

Yogi menambahkan, razia ini dilakukan sesuai dengan surat edaran walikota tasikmalaya, bahwa selama bulan puasa ada pembatasan operasional bagi rumah makan. 

Surat Edaran (SE) Walikota Tasik Nomor 451/592/Kesra

“Kita lakukan razia ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Walikota Tasik Nomor 451/592/Kesra tentang Pelaksanaan Ibadah Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri,” ujar dia. 

Dalam SE itu lanjut dia, diatur ketentuan untuk aktivitas rumah makan saat Ramadhan ditetapkan di atas jam 16.00 WIB untuk beroperasi. Dan hasilnya banyak lokasi rumah makan yang melanggar ketentuan ini.

“Banyak yang melanggar dengan beroperasi sebelum jam 16.00 WIB. Ada yang menjual makanan dengan makan di tempat. Kita lakukan BAP untuk yang melanggar makan di tempat,” terangnya.

Dia menambahkan, kedepan jika masih didapati melakukan pelanggaran serupa akan diberikan sanksi administrasi hingga penyitaan kepada makanan dan minuman yang dijualnya.

“Tapi itu akan kita berikan sanksinya kepada lokasi rumah makan yang menjual makanan dan mengizinkan pembelinya untuk makan di tempat,”terang dia. 

Pantauan di lokasi selain ke Ciromban, rombongan Satpol PP juga mendatangi rumah makan padang di Jalan RE Martadinata, rumah makan sunda di Jalan Tentapel, warung nasi di Kebon Tiwu  dan titik lainnya.

Di lokasi-lokasi tersebut Satpol PP mengingatkan para pengusaha makanan tersebut agar membuka usahanya sesuai edaran pemerintah yaitu jam 16.00 WIB serta tak makan di lokasi rumah makan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *