Regional, CIAMIS: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis mendapati 12 pasangan bukan suami istri di kos-kosan.
Para pasangan bukan muhrim itu terjaring saat Satpol PP menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat), Sabtu (24/4/2021) malam.
Sekretaris Satpol PP Ciamis Muhamad Iskandar mengatakan, ke 12 pasangan itu terazia di beberapa kos-kosan di Kabupaten Ciamis.
BACA JUGA: KRI Nanggala 402 Dinyatakan Subsunk, Tenggelam di Kedalaman 805 Meter
“Ada 12 pasangan yang bungan pasangan suami istri. Semalam, kami fokuskan razia ke kos-kosan,” ujar Iskandar, Minggu (25/4/2021).
BACA JUGA: Buka Siang Hari Saat Ramadan, Rumah Makan di Ciamis Dirazia Satpol PP
Selain itu, Satpol PP juga mendapati lima orang yang tidak membawa kartu identitas. Kemudian ada empat orang yang terindikasi menyimpan minuman keras (Miras).
BACA JUGA: Penganiaya Perawat Rumah Sakit Siloam Diancam Hukuman 2 Tahun Penjara
“Jadi kami menyita puluhan botol miras masih berisi dan yang sudah kosong. Kami juga mendapati alat kontrasepsi di beberapa kosan para pasangan bukan suami istri itu,” ujar Iskandar.
BACA JUGA: Warga Banjaranyar Ciamis Usul ke DPRD, Kembangkan Pariwisata dan Minta Pelatihan UMKM
Ia mengungkapkan bahwa operasi pekat ke kos-kosan itu sesuai dengan Instruksi Bupati Ciamis tentang Ketertiban dan Kemanan Selama Ramadan dan Idul Fitri 2021 di Kabupaten Ciamis.
BACA JUGA: Ketua DPC Demokrat Ciamis Ancam Pidanakan Pihak yang Mencatut Namanya untuk KLB
“Kami dari satpol PP Ciamis melakukan pencegahan kemungkinan penyakit masyarakat,” tegasnya.