Objek Wisata di Ciamis Tetap Buka Saat Libur Nataru

Objek Wisata di Ciamis
Objek Wisata Situ Wangi

Travel, CIAMIS: Objek wisata di Kabupaten Ciamis tetap buka saat libur Natal 2021 dan Tahun baru 2022 atau Nataru.

Namun, pemerintah tetap melakukan pembatasan pengunjung sesuai protokol kesehatan. Tentu saja, ini bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Pariwisata Ciamis Budi Kurnia. Ia mengungkapkan pengunjung dan pengelola objek wisata wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Objek wisata di Ciamis diizinkan buka. Namun tetap dengan batasan sesuai protokol kesehatan. Ada pengetatan seperti dari sisi jumlah pengunjung,” kata Budi di kantornya, Jumat (17/12/2021).

Dia menjelaskan bahwa pengelola objek wisata wajib membatasi jumlah pengunjung. Maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Kemudian, pengelola juga harus menyediakan tempat cuci tangan. Serta mewajibkan kepada seluruh pengunjung untuk memakai masker.

Selain itu, lanjut dia, pengunjung pun harus memperlihatkan bukti sudah melakukan vaksin saat memasuki objek wisata di Ciamis.

“Kami ingin memastikan, bahwa setiap pengunjung ke tempat wisata sudah divaksin. Sehingga harus memperlihatkan bukti sudah vaksin,” kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama TNI / Polri menggelar rapat koordinasi pengamanan menjelang libur Nataru 2021.

Dalam rapat tersebut Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan pemerintah pusat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 66 tahun 2021.

Kebijakan Inmendagri itu mengenai Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022

Maka, dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut Herdiat mengungkapkan, Pemerintah mengantisipasi keramaian dan kerumunan menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

“Harus melakukan pengetatan protokol kesehatan. Seperti tempat peribadatan dan tempat wisata, kemudian untuk pagelaran budaya, harus digelar tanpa adanya penonton. Atau digelar secara virtual,” kata Herdiat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *