Acep Adang Ruhiat : PKB Sudah Bulat Usung Iwan Saputra-Iip

Acep Adang Ruhiat PKB Iwan Saputra

SAKATA.ID : K.H. Acep Adang Ruhiat sebagai Ketua Dewan Syuro Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jawa Barat menegaskan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah memutuskan untuk memberi dukungan di Pilkada Tasikmalaya.

Menurutnya, pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Cawabup) Tasikmalaya, Iwan Saputra-Iip Miftahul Faoz sudah mendapat restu dan dukungan penuh dari PKB.

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkan Acep Adang Ruhiat pada Minggu (28/6/2020) malam.

Ia mengatakan bahwa partainya telah bulat mengusung pasangan Iwan Saputra-Iip Miftahul Faoz sebagai pasangan di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 9 Desember 2020 mendatang.

“Tinggal deklarasi, PKB sudah bulat mengusung Iwan-Iip. Tinggal menunggu Partai Demokrat dan Golkar, kita ingin menjadi koalisi besar,” ungkapnya.

BACA JUGA : Golkar Kabupaten Tasikmalaya akan Gelar Musda Walau Ada Surat Penundaan

Anggota DPR RI itu melanjutkan bahwa Dewan Syuro DPW PKB Jawa Barat sudah berkomitmen untuk Cabup-Cawabup adalah Iwan Saputra-Iip Miftahul Faoz.

“Pasangan ini, di mata saya Insyaallah. Dengan pengalaman Pak Iwan di birokrasi. Dan kemasyarakatan. Pak Iwan sudah berkiprah. Dan  Insyaallah, beliau bisa membawa perubahan dan juga kemajuan,” ucapnya.

Menurutnya, PKB sudah sangat optimis dengan poros tengah dan akan menjadi pemenang di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Yang terpenting, tegasnya, pasangan ini akan menang. Dukungan dari pesantren dan Nahdlatul Ulama. Semuanya sepakat memenangkan.

Apalagi, lanjutnya, kalangan pesantren sudah kompak mendukung Iwan dan Iip.

Dia berpesan, ketika Iwan-Iip sudah mendapatkan amanah dan juga terpilih yang pertama harus istiqomah membawa kemajuan bagi Kabupaten Tasikmalaya.

Serta membangun Tasikmalaya dari aspek pendidikan dan kesehatan, yang menyangkut kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA : Ditanya Kesiapan Mendampingi ARM, Haris Sanjaya Diam Seribu Bahasa

“Program keagamaan Kabupaten Tasikmalaya sebagai kota santri harus memperhatikan pondok pesantren, dan Perda (Peraturan Daerah) betul-betul dilaksanakan dengan Undang-Undang Pesantren bisa disejajarkan,” pungkasnya. (Yudi/S-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *