SAKATA.ID : Bupati Jember Faida dipecat secara politik. Dia dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Seluruh Fraksi di DPRD Jember mendukung pemakzulan Bupati perempuan pertama di Kabupaten Jember ini.
BACA JUGA : Sastrawan Sapardi Djoko Damono Tutup Usia
Bahkan dari tujuh partai yang menjadi pengusungnya saat pencalonan Bupati juga sepakat memakzulkan Faida, ketiga parti itu adalah PDIP, Nasdem, dan PAN.
Penyebab dari pemakzulan ini diungkapkan oleh Juru Bicara Partai Nasdem, Hamim.
BACA JUGA : Bupati Ciamis: Angkutan Barang Harus Lewati Lingkar Selatan
Dia beberkan semua alasan dalam pemakzulan itu saat menyampaikan pandangan fraksi Nasdem dalam sidang paripurna, Rabu (22/7/2020).
Menurutnya, Faida sebagai Bupati di Jember dinilai sudah melanggar sumpah jabatan dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Alasan Pertama
Menurut Hamim, salah satunya adalah mengubah Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK).
Akibatnya, Kabupaten Jember tidak mendapatkan kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2019.
BACA JUGA : Gaji Ke-13 Cair Bulan Depan! untuk ASN dan Pensiunan
Karena itu juga, lanjutnya, pada tahun 2020 ini Kabupaten Jember tidak mendapat kuota Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tentu saja, dengan begitu ada ribuan masyarakat Jember dan tenaga honorer atau non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember merasa dirugikan.
BACA JUGA : Trik Bupati Sukabumi Jaga Ketersediaan Pangan
Alasan Kedua
Kemudian, alasan yang kedua, kebijakan Bupati dalam mutasi pegawai telah melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian.
Alhasil, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi. Paling lambat 14 hari, Bupati harus melaksanakannya.
Tetapi, sampai saat ini tidak mematuhi rekomendasi tersebut. Justru, kesalahan diulang kembali. Dengan melakukan mutasi ASN berturut-turut.
BACA JUGA : Sejumlah Tempat Wisata di Gunung Kidul Disemprot Disinfektan
Alasan Ketiga
Selanjutnya, alasan yang ketiga, sejak 2015 Faida menerbitkan 15 SK Bupati yang berkaitan dengan mutasi ASN.
Mutasi itu dinilai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah melanggar Merit dan Peraturan Perundang-undangan.
BACA JUGA : Anies Baswedan Ke Pelaku Tabrak Lari, Hei Kau Pengecut…!!
Sehingga ke-15 SK yang dilelaurkan Faida itu diminta dicabut oleh Mendagri dan Gubernur Jawa Timur.
Bupati Jember juga diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018.
Namun tetap dibiarkan. Meskipun mediasi sudah dilakukan lebih dari lima kali.
BACA JUGA : Pencegahan Virus Corona, Warga Cineam Bersihkan Kampung
Alasan Keempat
Lalu, alasan yang keempat adalah adanya kekacauan tata kelola pemerintahan di Jember. Akibat dari diubahnya 30 KSOTK oleh Bupati.
BACA JUGA : Iwan Saputra : Pemuda adalah Pemimpin Harapan Bangsa
Pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu. Dan membuat penetapan opini hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan predikat disclaimer.
Hal itu terjadi lantaran Tata Kelola Keuangan Daerah Pemerinrah Kabupaten Jember tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
BACA JUGA : Istri Hamengkubuwono X Sambangi Penghayat Sunda Wiwitan
Tanggapan Ketua DPRD
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jember Itqon Syauqi mengungkapkan bahwa pemakzulan kepada Bupati Jember adalah pemecatan secara politik.
Itu merupakan tindaklanjut dari hak angket dan hak interpelasi yang rekomendasinya diabaikan Faida sebagai Bupati Jember.
BACA JUGA : PAN dan Gerindra Tak Akan Usung Mantan Pecandu Narkoba
Menurut politisi PKB ini, DPRD Kabupaten Jember sedang mengajukan permohonan pemberhentian Bupati kepada Mahkamah Agung. (S-03)