Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bisa Berdinas Lagi di Brimob?

Bharada E Divonis
Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Hukum, SAKATA.ID: Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).

Bharada E divonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Bacaan Lainnya

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusan di PN Jaksel: Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Wahyu menegaskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E itu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Hukuman tersebut jelas lebih ringan dari yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

Bharada E adalah satu dari lima terdakwa dari kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer merupakan orang yang menembak Brigadir Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

JPU menilai, Bharada Eliezer bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Eliezer dinilai melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bagaimana Kariernya di Brimob?

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Polri tetap menghormati putusan hakim.

“Semua pihak harus menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri,” kata dia dikutip Detik pada Rabu (15/2/2023).

Ia mengungkapkan, terkait dengan karier Bharada E di Brimob, menunggu terlebih dahulu informaai dari Divisi Propam Polri.

Sementara itu, Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy berharap Eliezer bisa kembali berdinas di Brimob Polri.

Menurut dia, Richard sudah menyampaikan dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob.

Ia juga mengungkapkan, kliennya itu adalah tulang punggung serta harapan dari keluarga. Dengan begitu, berharap Eliezer kembali berdinas menjadi anggota Polri setelah nanti hukumannya berakhir.

Bharada E divonis hakim PN Jaksel karena bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia pun dinyatakan sebagai yang bekerja sama atau justice collaborator.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *