Polisi Ungkap Penyelewengan Gas LPG Bersubsidi

Kapolresta Banjar AKBP Melda memperlihatkan barang bukti kepada sejumlah awak media di Mapolresta Banjar, Senin (1/3/2021). Foto: Bayu

REGIONAL, BANJAR: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjar berhasil mengungkap sindikat penyelewengan Gas LPG bersubsidi.

“Sebanyak 150 tabung gas LPG 3 kilogram berhasil diamankan polisi,” kata Kapolresta Banjar AKBP. Melda Yanny saat konferensi pers di Polres Kota Banjar, Senin (1/3/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut Melda, gas LPG yang diperuntukan bagi warga banjar, oleh para pelaku rencananya akan dijual diluar kota Banjar. 

Lebih lanjut Melda menyampaikan, kronologis pengungkapan kasus bermula dari laporan kelangkaan gas bersubsidi di Kota Banjar beberapa waktu lalu. 

Dari informasi yang diterima petugas pada Senin (22/02) lalu, salah satu pangkalan yang berlokasi di Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, dicurigai melakukan pengangkutan tanpa izin.

“Berdasarkan dari informasi itu, diduga tabung gas LPG ukuran 3 kilogram bersubsidi dengan menggunakan mobil pick up akan dijual keluar wilayah Banjar,” ujarnya.

Kemudian, sambung Kapolresta petugas kepolisian membuntuti mobil pelaku hingga ke arah Ciamis. 

“Ternyata informasi itu benar. Lalu petugas kami menghentikan mobil tersebut dan diamankan ke Mapolresta Banjar,” imbuhnya.

Mengelabui Petugas Label Tabung Gas Dicabut

Modus yang dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas, apabila ada pemeriksaan dengan cara mencabut label pada tabung gas sehingga terlihat seperti tabung kosong.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan beberapa orang yakni, R, J, AK, T, dan H sebagai pelaku,” ucapnya.

Tidak hanya itu, pihaknya pun berhasil menyita beberapa barang bukti berupa 1 unit mobil pick up, 150 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, 5 tabung gas LPG ukuran 5 kilogram, dan 5 tabung gas LPG ukuran 12 kilogram.

Melda menambahkan, para pelaku akan dikenakan pasal 53 huruf B Jo 23 huruf B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 6 miliar rupiah,” terangnya.

Selain itu para pelaku juga terancam dengan pasal 108 dan pasal 30 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014.

“Kami berharap kejadian ini dapat memberikan efek jera, agar masyarakat atau siapapun untuk jangan mengganggu distribusi barang bersubsidi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *