KPM Harusnya Bebas Memilih Komoditas, Tak Ada Pemaketan di Program Sembako

Regional, CIAMIS : Kelompok Penerima Manfaat (KPM) pada Program Sembako seharusnya dapat memilih komoditas sesuai dengan kebutuhan sehari-harinya.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Forum Pemuda Ciamis (FPC) Eka Muntaha, Kamis (4/2/2021).

Bacaan Lainnya

Ia menyampaikan seperti itu setelah ada informasi dari KPM dan e-warong, bahwa ada pemaketan komoditas program sembako di Kabupaten Ciamis. 

Padahal, kata dia, sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) Program Sembako 2020, tidak pemaketan komoditas yang seolah dipaksakan untuk diterima KPM.

Justru, ujarnya, secara prinsip KPM adalah pembeli di e-warong. Setelah mendapatkan uang dari Pemerintah, KPM bukan lagi sebagai orang yang diberi.

“Jadi ketika mau belanja di e-warong, KPM bebas menentukan komoditas dan jumlah sesuai yang dibutuhkan. Misal KPM mau beras atau misalnya mau kentang. Bebas juga memilih jenis kacang-kacangan,” ujarnya.

Asalkan, lanjut Eka, KPM memilih sesuai dengan empat jumlah komoditas yang sudah ditentukan di dalam Pedum program tersebut.

Maka dari itu, kata dia, e-warong yang harus mendata daftar kebutuhan KPM sebelum adanya pencairan uang Program Sembako itu ke KPM.

“Misal, akan ada penyaluran bulan depan. Maka KPM berhak pesan terlebih dahulu kepada e-warong, komoditas apa yang dia butuhkan. Terus, si e-warong menyediakan kebutuhan KPM itu,” tegasnya.

Selain tidak ada kewajiban pemaketan, tegasnya, apabila melihat Pedum, e-warong atau agen pun bebas menentukkan supplier komoditas yang dibutuhkan KPM itu.

Dia mengungkapkan, dari beberapa KPM dan e-warong yang disambanginya di Kabupaten Ciamis, selama ini masih terjadi sistem pemaketan komoditas untuk KPM. 

Menurutnya, KPM tak ada kebebasan menentukan jenis serta jumlah besaran dari setiap komoditas Program Sembako agar sesuai dengan kebutuhannya.

“Karena itu saya berharap kepada Pansus, bisa bersikap tegas. Bisa mengembalikan penyaluran progran sembako di Ciamis kepada Pedum,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, ada permasalahan Program Sembako di Kabupaten Ciamis. Hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membentuk panitia khusus (Pansus) untuk program tersebut, Jumat (22/1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *