Polisi Tangkap Anggota Geng Motor di Kota Tasikmalaya

Geng Motor
Polisi Resort Tasikmalaya Kota berhasil menangkap dua Anggota Geng Motor

REGIONAL, TASIKMALAYA: Polisi Tasikmalaya Kota berhasil menangkap dua Anggota Geng Motor. Pasalnya, kedua Anggota Geng motor tersebut telah melakukan tindakan Penganiayaan, Penyerangan, serta Pengrusakan.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP.Doni Hermawan mengatakan, kedua warga Kota Tasikmalaya yang mengaku sebagai Anggota Geng Motor sudah diamankan jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, dikarenkan sudah sangat meresahkan.

Bacaan Lainnya

“Benar ada dua orang Anggota Geng Motor yang telah diamankan oleh Anggota Kami. Kedua Anggota Geng motor itu telah melakukan tindak Pidana,” kata Doni, saat Press Conference, Kamis (26/11).

Anggota Geng Motor Akan Melakukan Tawuran

Menurut Doni, diduga kedua Anggota Geng Motor itu akan melakukan tawuran dengan sesama Anggota Geng Motor lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun SAKATA. ID, diketahui dua tersangka yang berinisial R dan AGA. Salah satu tersangka berinisial R merupakan seorang residivis. Empat tersangka lainnya, masih dalam pengejaran. Beruntung, semua pelaku sudah diketahui Polisi.

“Kami sudah mengantongi identitas tersangka lainnya. Kini keempat sudah dimasukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” imbuhnya.

Dalam melakukan aksinya, sambung Kapolres, kelompok geng motor tersebut selalu membawa Senjata Tajam (Sajam) untuk melukai lawannya.

“Tindakan yang dilakukan oleh enam orang pelaku itu, tanpa aba-aba langsung menganiaya korban dengan Sajam. Terus pelaku kabur dengan menggunakan tiga unit sepeda motor dalam menjalankan aksinya,” ujarnya.

Ia menuturkan, posisi Korban kebanyakan berada di pinggir Jalan. Otomatis, aksi nekat pelaku lebih dipermudah.

Meski dalam kondisi terluka, lanjut Doni, korban berhasil menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Selain telah tertangkapnya dua tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa, satu unit sepeda motor, 1 buah golok, 1 buah samurai dan 1 buah botol.

“Akan kami tindak tegas. Apabila dikemudian hari ada lagi Anggota Geng Motor yang sangat meresahkan,” kata Kapolres.

Akibat dari kejadian ini, seluruh pelaku diancam dengan Pasal 170 KUH-Pidana dengan kurungan penjara selama 7 tahun.

“Saya berharap, tidak ada lagi keresahan di kalangan Masyarakat. Kalau ada kejadian seperti ini lagi segera lapor Polisi, “harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *