Polres Ciamis Tangkap Warga Tasikmalaya yang Diduga Jadi Penjual Ganja

Polres Ciamis Tangkap
Polres Ciamis Tangkap Warga Tasikmalaya yang Diduga jadi Penjual Ganja/Ilustrasi Ganja/BNN

Kriminal, CIAMIS: Kepolisian Resor (Polres) Ciamis tangkap seorang warga Tasikmalaya yang diduga menjadi penjual ganja di Kabupaten Ciamis, baru-baru ini.

Penangkapan tersebut dilakukan Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) dalam operasi antinarkoba.

Bacaan Lainnya

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetiyo Yudhangkoro menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi akan ada transaksi jual beli narkotika di wilayah Ciamis.

Kemudian, lanjut dia, anggota bergerak memantau lokasi transaksi dan melihat pelaku yang berinisial DEO (21) sedang berada di sana.

Menurutnya, terduga pelaku seperti sedang menunggu seseorang atau calon pembelinya. Pengungkapan tersebut terjadi di daerah Desa Panyingkiran, Kecamatan Ciamis pada Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat diperiksa, ditemukan daun ganja kering di dalam saku jaket DEO, kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Ciamis mengamankan dan tangkap pelaku.

Tony mengungkapkan bahwa pelaku menyimpan narkoba jenis ganja kering itu di dalam sebuah plastik bening kecil yang dimasukkan ke kotak bungkus rokok di jaket bagian depan.

“Kini, pelaku yang berinisial DEO. Sudah berada di tahanan Mako Polres Ciamis,” ujar dia.

DEO mengaku bahwa ganja itu adalah miliknya. Meski begitu, pihak Kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa dua buah plastik bening berukuran kecil yang berisikan daun ganja kering beserta 10 lembar kertas pahpir yang dimasukan ke dalam kotak bekas bungkus rokok merk djarum coklat.

Selain itu, polisi mengamankan satu unit handphone, dan satu buah jaket berwarna abu bertuliskan GAP.

Atas perbuatannya, DEO akan dituntut Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *