Polsek Mangkubumi Tasikmalaya Gagalkan Peredaran Ratusan Liter Miras

Kriminal, TASIKMALAYA : Jajaran Kepolisian Sektor atau Polsek Mangkubumi, berhasil menggagalkan peredaran ratusan liter minuman keras (Miras) jenis tuak dan puluhan botol miras berbagai jenis. 

Polisi menduga, minuman memabukkan tersebut adalah untuk persiapan dijual pada malam tahun baru.

Bacaan Lainnya

Polsek Mangkubumi menyita sebanyak tiga kantong plastik besar miras jenis tuak, tiga ember besar tuak dan satu galon isi tuak. Kemudian lagi bir Bintang 11 botol, dan bir hitam 31 botol.

Selain itu, Polisi juga mengamankan pemilik miras berinisial MH (49). Ia meruoakan warga Perum Sukarindik, Bungursari, Kota Tasikmalaya 

Kapolsek Mangkubumi IPTU Endang Wijaya mengatakan, penyitaan ratusan liter miras berbagai jenis itu dari satu tititk utama, yaitu eks Terminal Cilembang dan sekitar Kelurahan Linggajaya.

“Ini kegiatan rutin kami. Melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) atas perintah pimpinan (Kapolres Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan),” katanya kepada wartawan, Sabtu (7/11/2020).

Eks Terminal Cilembang Jadi Sasaran

Dia menjelaskan, mengapa titik sasaran utamanya eks Terminal Cilembang karena berdasarkan informasi masyarakat lokasi tersebut kerap menjadi lokasi transaksi jual beli miras.

Dan terbukti, Polsek Mangkubumi berhasil mengamankan miras jenis tuak dan lainnya dari eks Terminal Cilembang itu.

Menurut dia, pemilik ratusan liter miras itu atau pedagangnnya berhasil petugas amankan.

Pedagang miras langsung digiring ke Mapolsek Mangkubumi untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pemilik miras, kata dia, sudah mengamankan pelaku. Selanjutnya Polisi akan memeriksa MH untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Endang juga menyebut, dengan banyaknya informasi dari warga soal lokasi transaksi jual miras ini, pihaknya sempat melakukan penyelidikan terlebih dahulu agar menangkap tangan pedagannya.

Jadi, tegas dia, penjual miras ini sudah menjadi target Polsek Mangkubumi.

Lantaran di eks Terminal Cilembang sudah sering menjadi tempat transaksi jual beri miras jenis tuak dan lainnya.

Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat, ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tata Nilai Kota Tasik Nomor 7 tahun 2014 bahwa Kota Tasikmalaya ini Kota Santri, Kota Religius, dan bebas dari miras atau miras oplosan. 

Hasil yang tercapai dari razia ini adalah terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Wilayah hukum Polsek Mangkubumi, kata Endang, semakin kondusif. Ia juga bersyukur, selama giatnya ini berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *